Rabu, 27 Juli 2011

Penyaluran Dana Beasiswa di Diknas Provinsi Jambi Terselubung

Idham Kholid. Foto Rosenman Manihuruk (Asenk Lee Saragih)

Jambi, BATAKPOS

Penyaluran dana beasiswa di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kini diketahui tidak transparan atau dilakukan secara terselubung. Bahkan pejabat Disdik Provinsi Jambi terkesan menutupnutupi aliran dana beasiswa tersebut.

Hal itu terungkap saat Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan untuk Rakyat (Ampera) Jambi melakukan unjuk rasa di Disdik Provinsi Jambi, Selasa (26/7).

“Harusnya dana beasiswa bagi mahasiswa Strata 1, Strata 2 dan Strata 3 ini harus melalui mekanisme terbuka. Sebagai salah satu prasyarat untuk mencegah praktik korupsi demi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance),” kata Fikri Riza, Direktur Eksekutif Ampera.

Disebutkan, mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan ini tidak ditemukan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Selain itu, program beasiswa yang digembar-gemborkan tersebut terkesan ditutupi.

“Bahkan ketika berdialog dengan salah satu pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, pejabat tersebut tidak mau memberikan keterangan dengan alasan bahwa informasi itu rahasia negara. Padahal Gubemur Jambi dengan Program Jambi EMAS 2015 telah mencanangkan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui dunia pendidikan. Tapi di lapangan ternyata tidak ada transparansi dalam penetapan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan tersebut,”katanya.

Ampera menduga yang akan mendapatkan dana tersebut hanya berdasarkan faktor kedekatan, balas budi dan komisi. Menurut Fikri, dirinya minta pemerintah dalam hal ini Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid bisa memberikan informasi yang berhubungan dengan dana beasiswa itu.

“Dana beasiswa tahun 2011 ini, sampai kini belum dicairkan. Apakah ada rahasia negara yang dibocorkan apabila bakal calon penerima beasiswa itu diumumkan ke public. Selain itu, kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi secepatnya memberikan jawaban, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam meminta klarifikasi kepada pejabat berwewenang,”katanya. ruk

1 komentar:

Asnur mengatakan...

Iya nih, beasiswanya kok g ada kabar beritanya ya