Rabu, 20 April 2011

Polda Jambi Lelang 3.000 Metrik Ton Batubara Sitaan

Jambi, BATAKPOS

Polda Jambi akan melelang barang bukti 3.000 metrik ton batubara dan tiga unit eksavator dalam kasus penambangan batubara tanpa izin di kawasan hutan produksi Batang Ule, Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Surat permintaan penetapan lelang kepada Pengadilan Negeri (PN) Muarobungo sudah diterima Polda Jambi.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, kepada wartawan Selasa (19/4). Menurut Almansyah, penyidik Subdit 4 Ditkrimsus Polda Jambi, sejak 8 April lalu, sudah menahan satu orang tersangka, yaitu Acai warga lorong Budiman, Kecamatan Jambitimur.

Sementara yang ditahan masih bos dari perusahaan tersebut, sementara pekerjanya belum jadi tersangka. Saat ini, penyidik juga tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. Selain itu, dari dari hasil penghitungan ulang, barang bukti batubara bukan 2.000 metrik ton, melainkan 3.000 metrik ton.

Pengusaha batu bara asal Jambi, Acai ini ditahan karena diduga melakukan penambangan tanpa izin dikawasan hutan produksi Batang Ule, Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Muarobungo.

Acai disangka melakukan kegiatan esploitasi batubara dalam kawasan hutan produksi tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Perbuatan tersangka ini dijerat pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dan pasal 50 Ayat 3 g UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Penambangan tanpa izin ini sudah dilakoni Acai sejak Januari hingga Maret 2011 lalu. Dia menyuruh karyawannya melakukan penambangan batubara di kawasan hutan produksi dengan menggunakan tiga unit alat berat jenis eksavator. Dari tiga alat berat itu, salah satunya merupakan milik tersangka sendiri, sedangkan dua unit lagi disewa.

Pihak Polda Jambi juga akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait termasuk Pemerintah Provinsi Jambi terkait dengan jumlah perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi yang tengah melakukan aktivitas sehingga mudah untuk melakukan penertiban. Disinyalir banyak perushaan tambang batu bara di Jambi liar tanpa ijin. ruk

Tidak ada komentar: