Senin, 09 Agustus 2010

As’ad Syam Ditangkap di Rumah Wanita Simpanannya di Tangerang Selatan


Akan Dipenjara di LP Kota Jambi
Jambi, BATAKPOS

Mantan Bupati Muaro Jambi yang kini menjadi anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat, As`ad Syam, yang buronan hampir satu tahun akhirnya tertangkap. As'ad ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumahnya di Pondok Cabe, Tangerang Selatan sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8) malam.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Azhari kepada wartawan di Jambi, Kamis (5/8) mengatakan, penangkapan As`ad Syam itu melalui operasi intelijen yang dilakukan oleh kejaksaan dan KPK.

Disebutkan, As'ad akan dibawa ke Kejagung RI dan selanjutnya diinapkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Rencananya Kamis (5/8) malam akan langsung diterbangkan ke Jambi.

Menurutnya, selama ini As'ad selalu berpindah-pindah tempat tinggal sehingga menyulitkan Tim Eksekusi Kejati Jambi untuk melakukan eksekusi. Bahkan As’ad tidak mengindahkan surat panggilan dari Kejati Jambi.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Muaro Jambi itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, yang merugikan negara Rp4 miliar.

Di tingkat Pengadilan Negeri Sengeti, As`ad Syam pada 3 April 2008 divonis bebas. Namu Desember 2008, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sengeti pada 13 April 2008 dengan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya.

As'ad Syam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dan KPK As'ad Syam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dan KPK setelah terbukti mengkorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel atau PLTD pada 2005 silam. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 4 miliar. Saat itu, As'ad Syam masih menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi.

As`ad Syam yang juga menjabat Ketua DPP Partai Demokrat Provinsi Jambi itu dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 , Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP. ruk

Tidak ada komentar: