Jambi, Batak Pos
Penjualan asset perumahan dan lahan milik Pemerintah Provinsi Jambi senilai Rp 8 miliar mendapat kecaman dari aliansi LSM Jambi. Aliansi menilai penjualan asset tersebut sarat rekayasan dan terkesan pengesahannya mendadak. Usulan penjualan asset itu dari eksekutis 23 Nopember 2004 lalu, namun baru akhir masa jabatan DPRD Provinsi Periode 2004-2009 disahkan.
Namun Rapat Paripurna Tertutup DPRD Provinsi Jambi, Senin 31/8) tetap mengesahkan penjualan asset yang diperuntukkan bagi 164 PNS pensiunan dan aktif yang telah menempati rumah dinas itu lebih dari 15 tahun.
(Paksa Masuk : Donny Pasaribu dari Aliansi LSM Jambi (paling kanan) saat negosiasi dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H Soewarno Soerinta agar bias ikut siding paripurna, Senin (31/8). Foto batak pos/rosenman manihuruk.)
Kecaman Aliansi LSM itu disampaikan dalam orasinya di gedung DPRD Provinsi Jambi, senin (31/8). LSM sempat memaksa ikut dalam siding, namun dilarang oleh sat Pol PP atas perintah Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap.
Juru bicara Aliansi LSM, Donny Pasaribu mengatakan, sejumlah nama yang mendapat rumah asset itu adalah pejabat aktif yang hidup sejahtera. Pejabat itu diantaranya Kadis PU Provinsi Jambi Nino Guritno dan sejumlah mantan Pejabat di Provinsi Jambi.
Zoerman Manap saat jumpa pers mengatakan, penjualan asset rumah dinas dan dua lahan bagi perguraan tingggi (ASM Jambi dan STIE Jambi) sudah memiliki dasar hukum. Nilai asset tersebut sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) terbaru dengan nilai asset Rp 8 miliar. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar