Jumat, 03 Juli 2009

Menelusuri Benang Kusut Pengelolaan Dana KUPEM di Jambi

Berpotensi Rugikan Negara Rp 5,9 Miliar
(Foto http://www.bankjambi.co.id)

Jambi, Batak Pos

Maksud hati untuk membantu masyarakat dalam permodalan usaha kecil, namun pengelolaan dana Kredit Usaha Penguatan Ekonomi Masyarakat (KUPEM) oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi berbuntut masalah.

Penyaluran dana KUPEM yang mencapai puluhan miliar Rupiah sejak tahun 2000 hingga kini tidak tahu rimbanya. Berulang kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penyimpangan dana KUPEM itu, namun hingga kini tetap saja masih terjadi.

Diduga kuat dana KUPEM itu justru dipergunakan oleh oknum-oknum tertentu di Pemerintahan Provinsi Jambi. Namun demikian pihak aparat hokum belum bertindak apa-apa terkait dengan tunggakan dana KUPEM dan terpendapnya dana KUPEM tersebut di BPD Jambi.

Berdasarkan data yang diperoleh BATAKPOS dari hasil audit BPK RI Perwakilan Jambi, pengelolaan dana Kredit Usaha Penguatan Ekonomi Masyarakat (KUPEM) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jambi sejak tahun 2001 hingga kini belum tertagih dan berpotensi merugikan Negara Rp 5,9 miliar lebih. Tunggakan dana KUPEM terdapat Rp 5,9 miliar dan dana menganggur Rp 3,4 miliar lebih.

Program penyaluran dana KUPEM tidak sesuai dengan surat perjanjian kerjasama antara pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, kini Bank Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Pihak Bank BPD Jambi selaku penyalur dana KUPEM dalam menyampaikan laporan berkala KUPEM kepada Pemprov Jambi melalui Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov Jambi tidak disertai dengan tingkat kolektibilitas dari dana KUPEM.

Kemudian tim terpadu Provinsi Jambi yang terdiri dari Sekretaris Daerah, instansi teknis, dan BPD Jambi belum melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program KUPEM secara optimal.

Pihak BPD Jambi juga tidak menyetorkan bunga atas dana KUPEM ke rekening Kas Daerah Pemprov Jambi setiap tanggal 10 pada bulan berikitnya. Pada tahun anggaran 2008 bank Jambi telah menyetorkan bunga dana KUPEM pada 7 Mei 2008 sebesar Rp 206 juta. Sementara bunga dana KUPEM dari Mei 2008 hingga Februari 2009 disetorkan pada 12 Maret 2009 sebesar Rp 204.990.551.

Bank Jambi belum menyalurkan seluruh dana KUPEM yang telah diserahkan, yaitu untuk pola executing sebesar Rp 2.248.015.000 dan pola chanelling sebesar Rp 1.212.164.009, atau seluruhnya dana menganggur atau idle fund sebesar Rp 3.460.179.009.

Pelaksanaan dana KUPEM didasarkan keputusan Gubernur Jambi Nomor 493 Tahun 2000 tanggal 18 Desember 2000 tentang Pendanaan Kredit Usaha Penguatan Ekonomi Masyarakat (KUPEM). Sumber pembiayaan dari APBD I Provinsi Jambi yang disalurkan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi.

Surat perjanjian kerjasama penyaluran KUPEM Nomor 520/0398/Perj.Tanggal 16 Januari 2001 berupa setoran dalam bentuk rekening giro beku Gubernur Jambi sebesar Rp 5 miliar dengan pola executing, dinama pihak BPD Jambi bertanggungjawab sepenuhnya atas pengelolaan kredit.

Kemudian tahun 2002 kembali disetor Rp 5 miliar ke reeking giro beku Gubernur Jambi dengan nomor 050/673/1-Ekbang-Nomor 1934.12/KP/DIR Tanggal 3 Desember 2002.

Surat perjanjian kerjasama pengaturan adminiatrasi penyelenggaraan dana KUPEM nomor 01/Perj/OHK/VIII/2005-Nomor 02.01/KP/DIR Tanggal 14 Januari 2004 berupa setoral dalam bentuk rekening giro beku Gubernur Jambi sebesar Rp 5 miliar dengan pola executing.

Selanjutnya diubah dengan Addendum Pertama Nomor 13A/Perj/OHK/XII/2004-010.012/PKS-10/Perj.add/OHK/VII/2005-Nomor 005.08./PKS-BPDJ/2005 tanggal 1 Agustus 2005 yang mengubah pola kredit menjadi pola chanelling, yaitu Bank Jambi sebagai penyalur dan dijamin sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Tujuan awal penyelenggara KUPEM adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat/petani holtikultura, petani ikan dan industri kecil melalui penyediaan kredit usaha dan investasi pengembangan usaha dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Namun pada kenyataanya dana KUPEM tersebut tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Jumlah penerima dana KUPEM tersebut juga tidak jelas dan pihak BPD Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi tidak dapat menunjukkankannya secara nyata.

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ir Sjafril Alamsyah (PNI-Marhaen) mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas penyaluran dana KUPEM tersebut. Pemprov Jambi juga didesak agar pigak BPD Jambi segera mengembalikan dana KUPEM yang terpendam di bank tersebut. rosenman manihuruk.

Tidak ada komentar: