Rabu, 06 Mei 2009

Pemkab Tanjabtim Segera Tertibkan 30 Usaha Liar

Tanjabtim, Batak Pos

Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi, Abdullah Hich mengingatkan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) Tanjabtim, M Akib agar segera menertibkan 30 usaha di daerah itu yang belum memiliki izin.

Pemerintah Daerah Tanjabtim akan melakukan pendataan guna mengetahui legalitas usaha atau bangunan yang ada di Tanjab Timur. Setelah didata, ternyata ada yang tidak memiliki izin usaha atau bangunan maka Pemda Tanjabtim akan melakukan penertiban.

Penegasan itu diungkapkan Abdullah Hich kepada wartawan di Muarasabak, Tanjabtim, Senin (4/5). Menurutnya, tahap awal, Kantor PPT Tanjabtim akan melakukan pendataan perizinan.

Pihak dinas terkait akan menurunkan petugas motivator pembangunan desa. Petugas motivator pembangunan ini sengaja diperbantukan guna membantu Pemkab Tanjabtim dalam melakukan pendataan perizinan. Sebelum diturunkan, petugas motivator ini akan diberi pelatihan atau orientasi tentang tekhnis pendataan perizinan.

“Mengingat kantor perizinan masih kekurangan tenaga untuk dilapangan. Maka, Pemkab Tanjabtim mensiasatinya dengan memanfaatkan tenaga motivator pembangunan yang ada. Apalagi mereka sudah ada disetiap desa dan mengentahui pasti kondisi desa masing-masing,”kata Hich.

Pendataan perizinan ini akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan dalam tahun ini untuk empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Geragai, Muarasabak Barat, Mendahara Ulu dan Dendang. Sementara 7 kecamatan lainnya akan dilakukan pada tahun 2010 mendatang. Dari data ini akan dikumpulkan menjadi data base perizinan Kabupaten Tanjab Timur.

Menurut Abdullah Hich, pihaknya sudah memulai penertiban bulan Mei hingga Juni. Terhadap pelaku usaha atau warga yang tidak memiliki izin ini, Pemkab akan memberi waktu dan memfasilitasi pengurusan izin ini dengan langsung membawa bahan atau peryaratan yang dibutuhkan ke kantor PPT.

“Bahkan, pada tahun 2010 nanti Pemkab Tanjabtim telah akan mencanagkan pengurusan izin ditempat. Pelayanan ditempat ini, merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kita akan terus berupaya meningkatkan SDM maupun fungsi pelayanan dari percepatan pengurusan izin ini agar bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) Tanjabtim, M Akib mengatakan, dalam peningkatan pelayanan dan SMD aparaturnya itu, Kantor PPT akan mengutus empat pegawainya untuk melakukan magang di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta yang merupakan tempat percontohan yang baik dalam pelayanan perizinan.

Disebutkan, keempat orang ini akan magang selama satu minggu guna mengetahui proses pengurusan izin yang dilakukan secara on line hingga proses cek ke lapangan. Yogyakarta bisa mengeluarkan izin 50 hingga 100 izin secara on line. ruk

Tidak ada komentar: