Jambi, Batak Pos
Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Provinsi Jambi menemukan 16 kasus pelanggaran kampanye terbuka Partai Politik di Provinsi Jambi. Kasus pelanggaran paling tinggi yakni melibatkan anak-anak saat kampanye. Sementara satu kasus politik uang oleh partai Barisan Nasional.
Kasus pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak-naka yakni seperti Partai Demokrat, Golkar, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang Reformasi. Namun kasus tersebut tidak penuhi unsure untuk ditindak lanjuti.
Demikian dikatakan Anggota Panwaslu Provinsi Jambi Devisi Pelaporan, Maroli SH di ruang kerjanya kepada Batak Pos, Senin (6/4). Pelanggaran batas waktu kampanye dilakukan Partai Demokrat, Partai Bintang Reformasi. Kemudian pelanggaran konvoi tanpa surat ijin (STTP) dilakukan Partai Patriot.
Disebutkan, pelanggaran yang melibatkan pejabat Negara, daerah yakni Partai Bintang Reformasi yakni melibatkan Bupati Batanghari (Ir Syahirsah) yang berstatus PNS. Sementara pelanggaran politik uang dilakukan Partai Barisan Nasional yakni dengan memberikan uang Rp 50 ribu kepada massa yang dating.
Menurut Maroli, pelanggaran lain selama kampanye yakni tidak melaporkan pelaksanaan kampanye dan jurkamnas tidak terdaftar oleh Partai Golkar. Kemudian pelanggaran lainnya Partai Demokrat temu kader tanpa surat STTP, Partai Bulan Bintang tanpa STTP, PKS kumpulkan massa tanpa STTP dan Partai Hanura pasang atribut di jalan protocol dan taman kota.
Disebutkan, seluruh pelanggaran pemilu itu kini ada yang masuk tahap klarifikasi dan pelaporan ke Polda Jambi. Tiga hari jelang Pemilu Kamis 9 April 2009, merupakan masa tenang dan bersih dari atribut Parpol dan para caleg.
Atribut Caleg Masih Marak
Atribut kampanye caleg dan Parpol di Kota Jambi hingga Senin (6/4) sore masih marak ditemukan. Padahal seharusnya sebelum memasuki pukul 00.01 WIB tanggal 6 April 2009 material kampanye dimaksud sudah harus dibersihkan.
Pengamatan Batak Pos, Senin (6/4) sore menunjukkan, atribut kampanye baik dari partai besar maupun partai kecil, termasuk caleg dan DPD semuanya masih ditemukan ditiap sudut kota.
Lokasi yang masih marak atribut yakni di Jambi Selatan. Seperti di Jalan Raden Mattaher – Jend Sudirman – Dr. Setia Budi – Kol M. Taher – Djamin Datuk Bagindo – Orang Kayo Hitam. Jambi Timur dimulai dari jalan Kompol Z Abidin – Brigjen Katamso – Panglima Polim. Telanaipura meliputi jalan Soemantri Brojonegoro mengarah ke rumah dinas Walikota Jambi hingga Jln Jusuf Singadikane – Slamet Riyadi – Masjid Agung Al-Falah.
Kemudian di Kecamatan Jelutung (Di Jl Pandjaitan – Hayam Wuruk – Cempaka Putih – Kebon Jahe – Jln Husni Thmarin), Pasar (Jln Jend Gatot Subroto – Veteran – Pasar Angso Duo – DKT – Jln Diponegoro. Kotabaru (Jln H Agus Salim – Simp Kotabaru – hingga Terminal Simpang Rimbo). Atribut itu masih terpampang.
Salah satu baliho caleg yang marak yakni caleg DPR RI dari PAN, Ratu Munawaroh. Hingga Senin sore baliho dan spanduknya masih terpasang di sepanjang jalan Panglima Polim–Brigjen Katamso Kecamatan Jambi Timur. Sementara disudut lain juga terpasang sejumlah gambar caleg lain dari partai PAN seperti H. Bakri, Togar GH SInaga, dan masih banyak lagi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Jambi, Salahuddin S.Pd, M.Si mengatakan, saat ini Panwas, KPU dan Pemda tengah membentuk tim untuk melakukan penertiban. Untuk tindaklanjutnya masih diproses terlabih dahulu.
Disebutkan, bagi siapa saja yang tidak menurunkan atribut kampanye pada masa tenang maka pihaknya akan memproses secara pidana terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan pasal 269 Undang – undang No : 10 Tahun 2008.
Sementara itu ditemukan atribut milik Zoerman Manap, BH Tampubolon dan Joni IM caleg dari Partai Golkar, Soewarno & Sophian Pangaribuan (PDIP), Suparman (P Demokrat) dan banyak lagi caleg lainnya. Sementara caleg DPD yang terlihat antara lain Zulfa Sari Dewi Syam SE, MM, Zainudin ZA, Kemas Al Fajri Arsayd, Iwan Faisal. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar