Palsukan Dokumen Perusahaan
Jambi, Batak Pos
Diduga memalsukan dokumen perusahaan kontraktor, Ketua DPD Partai Bintang Reformasi (PBR) Kota Jambi, Kemas Alfarizi, diperiksa Reskrim Poltabes Jambi, Senin (9/2). Pemeriksaan sebagai saksi terlapor tersebut karena laporan dari pemilik perusahaan Kemas Faroq.
Kemas Alfarizi tiba di Poltabes Jambi, Senin (9/2) pukul 11.00 wib. Dirinya datang seorang diri dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Fortune B 1319 SJA. Kemas Alfarizi mengenakan pakain kemeja lengan panjang warna biru garis lurus dengan celana jeans warna biru tua.
Saat ditanya wartawan soal kehadirannya di Poltabes Jambi, Kemas Alfarizi tidak banyak memberikan komentar. Kemas Alfarizi berada di ruang tunggu Kapoltabes Jambi kurang lebih satu jam.
“Saya kesini hanya silaturahmi dengan Kapoltabes Jambi. Kalau soal laporan pemalsuan dokumen itu tanya langsung saja sama Kemas Faruq. Nanti saya jelaskan. Saya berhak menjawab dan berhak juga untuk tidak menjawab,”ujarnya singkat.
Sementara itu, Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Drs Eko Daniyanto MM didampingi Kabag Bina Mitra Poltabes Jambi, AKP Asweni kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/2) sore mengatakan, persoalan tersebut terjadi sudah lama.
“Persoalan tersebut terkait dengan jual beli perusahaan tanpa disertai hitam diatas putih. Karena antara Kemas Faruq dan Kemas Alfarizi masih keluarga yakni sepupu. Namun belakangan diketahui kalau ada yang memalsukan dokumen tentang akta jual beli perusahaan tersebut,”katanya.
Menurut Kapoltabes Jambi, dirinya sudah minta penjelasan kepada Kemas Faruq melalui telepon. Namun saat ini Kemas Faruq mengalami sakit struk. Kemudian Kemas Alfarizi dan Kemas Faruq menyerahkan persoalan itu kepada Kapoltabes Jambi sebagai mediator dalam perdamaian.
“Kita hanya sebagai mediator saja dalam persoalan ini. Karena keduanya masih hubungan saudara. Kita usahakan diselaisaikan dengan kekeluargaan. Nanti kalau Kemas Faruq sudah sembuh baru kita adakan pertemuan perdamaian. Kemudian laporan dicabut oleh pelapor,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar