Kamis, 12 Februari 2009

Kasus Alih Fungsi Tahura Terindikasi Korupsi Berjamaah

Muarojambi, Batak Pos

Kasus alih fungsi hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sungaiaur, Kabupaten Muarojambi diduga terindikasi adanya tindakan korupsi secara berjamaah. Proses pembabatan Tahura untuk dijadikan kawasan pemukiman transmigrasi melibatkan banyak orang.

Mereka yang terlibat diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muarojambi, Kepala Dinas Kehutanan Muarojambi, kontraktor pelaksana dan para konsultan. Saat ini Polres Muarojambi sudah melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Muarojambi.

Demikian dikatakan Kepala Polisi Resort Muarojambi, Ajun Komisaris Besar Tedjo Dwikora, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Ajun Komisaris (AKP) Posma
Lubis kepada wartawan, Selasa (10/2).

“Kita menduga ada indikasi kearah itu, namun untuk sementara kita juga masih mengusut kasus pembalakan liar berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Muarojambi. Khusus mengenai alih fungsi hutan Tahura dijadikan kawasan pemukiman transmigrasi sedang dalam pengembangan penyelidikan, karena menunggu hasil gelar perkara, menurut rencana akan dilaksanakan dalam pekan ini juga", kata Posma.

Menurut Posma, dalam kasus ini jumlah tersangka besar kemungkinan akan bertambah. Sebelumnya Polres Muarojambi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Kamiluddin (konsultan) dan tiga orang pelaku pembalakan liar, meliputi Benot, Suhendro serta Kanto.

“Kami juga telah menyita tiga meter kubik kayu olahan dan tiga unit sarkle dari lokasi tempat kejadian perkara sebagai barang bukti. Polres Muarojambi telah meminta bantuan tim ahli dari Universitas Negeri Jambi. Diharapkan, akan dapat dijadikan sebagai acuan untuk dapat melakukan pengusutan lebih lanjut dan dapat diketahui siapa yang paling berperan dalam kasus ini,”ujarnya.

Disebutkan, Taman Hutan Raya (Tahura) Senami, tidak bisa dialih fungsikan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997, tentang Lingkungan Hidup, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2001, tentang sumber daya alam dan hayati.

Dikatakan Posma, pihaknya berharap pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muarojambi untuk tidak membongkar dulu 131 unit rumah yang telah dibangun di kawasan Tahura, karena rumah-rumah tersebut juga merupakan barang bukti.

"Rumah itu tidak boleh dibongkar, karena sudah dijadikan barang bukti, sebab bahan baku kayu yang dipakai dari hasil tebangan di lokasi itu", katanya.

Sementara pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muarojambi, telah membabat kawasan tersebut untuk dijadikan kawasan pemukiman 150 kepala keluarga transmigran yang rencananya berasal dari Blitar, Jawa Timur.

Disebutkan, dari jumlah tersebut 131 unit diantaranya, berada dalam kawasan Tahura. Kapolres Muarojambi AKBP, Tedjo Dwikora mengakui telah memanggil beberapa orang yang terkait masalah ini untuk dimintai keterangan.

Mereka yang diperiksa tersebut antara lain Kepala Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Yamin, Konsultan pelaksana dan pihak PT Gemilang Bangun Utama, selaku kontraktor pelaksana.

Kasus ini berawal sejak Mei 2008, Pemerintah Kabupaten Muarojambi membuka lahan 133,1 hektare di kawasan Tahura Senami yang memiliki luas seluruhnya sekitar 2.700 hektare itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muarojambi, Muhammad Yamin, mengakui hal itu. Namun menurut dia, tidak ada unsur kesengajaan, sehingga kawasan hutan lindung yang sudah dirambah dan dibangun 131 unit rumah akan dibatalkan serta akan dipindahkan kelokasi lain.

"Tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini, karena waktu dilakukan survei dikira kawasan tersebut tidak masuk dalam kawasan Tahura. Namun baru diketahui setelah proyek hampir rampung. Ini akibat kurang koordinasi antara kami dengan pihak Dinas Kehutanan Muarojambi. Terutama terdapat kekeliruan dalam membaca peta", ujarnya.

Yamin mengakui jika dirinya sudah dipanggil dan dimintai keterangan pihak Polisi Resort Muarojambi. Atas kesalahan itu, maka dana proyek yang dianggar APBN senilai Rp6,7 miliar tersebut terbuang cuma-cuma.

Menurut Yamin, dalam kasus ini paling bertanggungjawab adalah pihak konsultan penentuan lahan, yakni CV Ariman dan kontraktor pelaksana PT Gemilang Bangun Utama.

Disebutkan, alasan kontraktor mereka yang menentukan dan melakukan pekerjaan tersebut. Kontraktor, sudah menyatakan bertanggung jawab untuk membuka dan membangun kembali rumah di lokasi lain di luar kawasan Tahura.

“Lokasinya juga tidak jauh dari kawasan tersebut, masih dalam kawasan Desa Sungaiaur, Muarojambi,”katanya.

Sementara itu Dinas Kehutanan Kabupaten Muarojambi, Agus Priyanto, enggan memberikan komentar terkait dengan kasus tersebut, dengan alasan masalah ini sudah ditangani pihak kepolisian.

"Saya tidak mau memberikan komentar menyangkut masalah ini, karena sudah ditangani aparat kepolisian.Tanyakan saja langsung ke pihak Polres Muarojambi,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: