Rabu, 22 Oktober 2008

Gubernur Jambi Diminta Bertanggungjawab Dalam Kasus Mess Jambi

Jambi, Batak Pos

Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin diminta bertanggungjawab dalam kasus korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Jambi di Jl Cidurian, Cikini Jakarta, dengan kerugian negara mecapai Rp 7,4 miliar. Sekda Provinsi Jambi (non aktif), Chalik Saleh yang divonis tiga tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/10) lalu, bukan penanggungjawab tunggal.

Hal tersebut dikatakan Ketua LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak), M Hasan kepada Batak Pos, Selasa (21/10) terkait dengan aksi unjukrasa puluhan massa di Gedung KPK, Selasa (21/10) yang mendesak KPK untuk memeriksa intensif Gubernur Jambi dalam kasus mess tersebut.

“Gubernur Jambi harus bertanggungjawab dalam kasus mess tersebut. Hukum tidak boleh berjalan setengah-setengah. Jangan hanya sekda yang dikurung KPK, Gubernur selaku penguasa kebijakan harus juga bertanggungjawab,”katanya.

Disebutkan, dalam proses kerjasama proyek mess Jambi dengan pihak rekanan, Gubernur Jambi dalam hal itu sebagai penanggungjawab. Kebijakan kerjasama proyek itu atas persetujuan Gubernur Jambi.

Sementara itu, Chalik Saleh divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta serta membayar uang pengganti Rp 950 juta, Oleh pengadilan Tipikor, Jakarta. Atas keputusan itu, Chalik pikir-pikir. Sidang yang berlangsung di lantai I Pengadilan Tipikor, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan itu dibacakan Ketua Majelis hakim Moerdiono.

Menurut Hakim , terdakwa Chalik Saleh, terbukti melangar pasal 3 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP dalam pembangunan Mess Pemda Jambi di Jl Cidurian, Cikini Jakarta, dengan kerugian negara mecapai Rp 7,4 miliar. Atas tindakan melakukan penunjukan langsung terhadap PT Cipta Pesona Usaha, dalam pembangunan Mess Pemda Jambi tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Selain itu, JPU juga meminta agar Chalik membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Atas keputusan itu, terdakwa Chalik Saleh pikir-pikir, dan setelah sidang Chalik langsung dibawa ke Tahanan di Polda Metro Jaya. ruk

Tidak ada komentar: