Coffee Morning: Kajati Jambi Erbindo Saragih (paling
kanan), Pj Gubernur Jambi Irman (tengah) dan Kepala BNPB RI, Willem Rampangilei
(paling kanan) Pj Gubernur Jambi Irman, Kapolda Jambi Brigjen
Pol Lutfi Lubihanto, Sekda Provinsi Jambi, Kadis Pu Provinsi Jambi Ir PB
Panjaitan MM, Kepala Bappeda Provinsi Jambi Fauzi Ansori dan pejabat SKPD saat juga
Coffee Morning di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (9/10) pagi.
(Foto Asenk Lee Saragih)
Jambi-Beberapa pimpinan perusahaan perkebunan yang diduga
melakukan pembakaran hutan dan lahan di Jambi segera diajukan ke pengadilan.
Seorang unsur pimpinan perusahaan pembakar hutan dan lahan di Jambi sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan beberapa orang lainnya masih menjalani
pemeriksaan di kepolisian daerah (Polda) Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto
kepada wartawan saat mendampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) RI, Willem Rampangilei saat berkunjung ke Jambi, Jumat (9/10) mengatakan,
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi telah
menetapkan Manajer Operasional PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), Munadi
(40) menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Penetapan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan
itu dilakukan setelah saksi ahli melakukan pemeriksaan dan penyidik menggelar
perkara kebakaran hutan dan lahan di areal perusahaan perkebunan PT RKK.
Pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan PT RKK terjadi di Desa Puding,
Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi," katanya.
Dijelaskan, penyidik Polda Jambi kini juga telah menetapkan
dua perusahaan perkebunan lainnya sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan
lahan. Kedua perusahaan tersebut, PT Apga di Kabupaten Tanjungjabung Barat
(Tanjabar) dan PT Bara Eka Prima (BEP) di Kabupaten Muarojambi.
"Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan yang
melibatkan perusahaan di Jambi terus diintensifkan Polda Jambi. Proses hukum
enam kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan kedua perusahaan di Jambi
sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.
Menurut Kuswahyudu, Polda Jambi masih menyelidiki kasus
kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan sembilan perusahaan perkebunan dan
kehutanan. Perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan tersebut, yakni PT
Kasuari, PT TMA, PT BKS, PT LAPT Mukti, PT Manggis, PT PAH, PT WKS, dan PT BMA.
Kesembilan perusahaan tersebut, lanjut Kuswahyudi,
terindikasi melakukan kelalaian dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan dan lahan. Kelalaian tersebut antara lain tidak adanya peralatan,
mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kebakaran hutan dan
lahan yang dimiliki perusahaan.
"Kelalaian tersebut menyebabkan terjadinya kebakaran
yang cukup luas di areal perusahaan. Kebakaran tersebut menyebabkan pencemaran
lingkungan, khususnya penurunan kualitas udara akibat asap," katanya.
Kuswahyudi mengatakan, penyidik Polda Jambi menjerat para
pengusaha pembakar hutan dan lahan tersebut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Kepala BNPB RI, Willem Rampangilei di Jambi mengatakan,
penangakan kasus lingkungan, khususnya soal pelaku pembakaran lahan dan hutan
sudah ditangani langsung oleh Mabes Polri dan Jajaran. Dirinya menyerahkan
proses hukum kasus lingkungan kepada jajaran aparat hukum di daerah untuk
bertindak adil dan tegas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Jambi Erbindo Saragih SH MH mengatakan, pihaknya akan segera memproses berkas
perkara kasus kebakaran lahan dan hutan jika sudah dilimpahkan oleh kepolisian.
“Jika berkas sudah dilimpahkan ke Kejati, kita akan
langsung proses dan segera kita ajukan kepengadilan. Kasus lingkungan ini sudah
menjadi prioritas sesuai dengan instruksi Kejagung RI. Kita akan langsung
proses jika berkas sudah lengkap,” ujar Erbindo Saragih SH MH saat ikut dalam
acara Coffee Morning Pj Gubernur Jambi Irman, Kepala BNPB RI, Willem
Rampangilei, Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Sekda
Provinsi Jambi, Kadis Pu Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan MM, Kepala Bappeda
Provinsi Jambi Fauzi Ansori dan pejabat SKPD lainnya di Rumah Dinas Gubernur
Jambi, Jumat (9/10) pagi. (Asenk Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar