Halaman

Rabu, 04 Februari 2015

Oknum Polisi Gunakan Sabu

Tersangka Akan di PTDH

JAMBI-Berkas oknum anggota Polsek Kotabaru, Bripka Billy Natael Bangun (36) yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sudah dinyatakan rampung. Selanjutnya, berkas kasus yang ditangani penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkasnya selesai hari ini. Paling lama Kamis akan dilimpahkan tahap I ke jaksa," ujar Kabid Humas, AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/2).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, setelah proses pidana selesai, pihaknya akan melakukan sidang secara internal dan besar kemungkinan Bripka Billy akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini sesuai dengan maklumat yang ditandatangani di atas materai.


“Ini sudah komitmen. Siapa saja anggota yang terlibat akan di PTDH alias dipecat dari kesatuan," tegasnya.

“Berkasnya juga sudah selesai hari ini (kemarin,red). Paling lama Kamis akan dilimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum,"lanjutnya.

Untuk diketahui, Bripka Billy diringkus bersama rekannya, Farhat Arifiyanto (43) warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, saat transaksi narkoba disalah satu hotel di bilangan Pasar Kota Jambi, Jumat (19/1) pukul 14.00 WIB.Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat, bahwa ada kegiatan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari keduanya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 gram Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit handphone dan dompet hitam. Kemudian dilakukan tes urine dan ternyata pelaku positif mengkonsumsi sabu.

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal  112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. "Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," pungkas Almansyah.(Gie/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar