TIM 9: Tim independen 9 menyampaikan hasil analisis yang telah dilakukan.
Analisis yang dimaksud yaitu terkait dengan upaya-upaya yang bisa dipilih
Presiden untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Ketua Tim Independen Syafii
Maarif membacakan langsung apa saja masukan Tim kepada Jokowi. Hal itu
disampaikan Syafii di kantor Setneg, Jakarta Pusat. DETIK/HARIAN JAMBI
JAKARTA-Tim Sembilan mengumpulkan keterangan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia mengenai konflik kedua
lembaga penegak hukum tersebut untuk membuat rekomendasi kepada Presiden Joko
Widodo.
“Kami datang ke sini mengadakan tukar pikiran sekaligus
menghimpun fakta-fakta keterangan yang berkaitan dengan kisruh hubungan kerja
KPK dengan Polri, antara pribadi polisi yang diproses hukum KPK maupun pribadi
pimpinan KPK yang diproses hukum Polri," kata anggota Tim Sembilan Jimly
Asshiddiqie di gedung KPK Jakarta, Selasa (3/2).
Jimly datang bersama dengan anggota Tim Sembilan lain yaitu
mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan
Panggabean, guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto
Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, dan sosiolog UI Imam Prasodjo.
“Kami mendiskusikan berbagai aspek mengenai masalah yang kita hadapi dan kami menganggap fakta-fakta importasi lengkap malam ini dan segera kami akan adakan rapat lalu segera juga sampaikan masukan untuk diambil tindakan segera oleh presiden," tambah Jimly.
Ia menargetkan Presiden dapat mengambil keputusan sebelum berangkat pada 5 Februari 2015 untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke negara-negara ASEAN.
“Masukan itu nanti akan kami sampaikan sehingga sebelum
presiden berangkat ke luar negeri. Kita harapkan ketegangan di antara kedua
belah pihak itu bisa diturunkan tensinya, itu yang kita harapkan," ungkap
Jimly.
Menurut Jimly, baik KPK maupun Polri sama-sama ingin meredakan ketegangan. “Benang merah di antara dua lembaga itu ada kesadaran yang sama untuk meredakan ketegangan dan dalam jangka panjang untuk memperbaiki cara kerja sehingga sistem penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi bisa lebih baik dari sekarang," tambah Jimly.
Anggota tim sembilan Hikmahanto menjelaskan bahwa
rekomendasi tersebut akan diberikan besok. “Besok dan segera kita sampaikan
kepada presiden, seperti Prof Jimly katakan yaitu sebelum bapak presiden pergi
ke luar negeri," kata Hikmahanto.
Perselisihan tersebut setidaknya dimulai usai pengumuman 13
Januari 2015 bahwa KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Pol
Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait
transaksi-transaksi mencurigakan saat masih menjabat Kepala Biro Pembinaan
Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006.
Namun kemudian Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 pada 23 Januari 2015. Bambang baru dibebaskan pada 24 Januari 2015 dini hari.
Namun kemudian Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 pada 23 Januari 2015. Bambang baru dibebaskan pada 24 Januari 2015 dini hari.
Bambang dilaporkan oleh anggota DPR periode 2009-2014 dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015.
Sugianto adalah calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada
2010.
Selanjutnya berturut-turut komisioner KPK mejadi pihak
terlapor di Bareskrim Polri yaitu Abraham Samad yang dilaporkan ke Bareskrim
Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena dinilai melanggar
pasal 36 dan pasal 64 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yusuf
mengungkapkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo
di laman Kompasiana pada 17 Januari 2015.
Yusuf selanjutnya menyatakan bahwa pelaporan itu pun
berdasarkan pengakuan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto
Kristiyanto.
Selanjutnya Adnan Pandu Praja dilaporkan pada 24 Januari
2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat
akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak
dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.
Sedangkan pada 28 Januari, Zulkarnain dilaporkan ALiansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat mengani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.
Sedangkan pada 28 Januari, Zulkarnain dilaporkan ALiansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat mengani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.
Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur sat itu. Ia diduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka
yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Gubernur atimm Imam
Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakt Suyono.(ant/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar