Jakarta-Seorang bandar judi togel Singapura berinisial B
alias E (32) diringkus tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Bisnis ilegal yang dikendalikan E ini mampu mencapai omset hingga Rp 2 miliar
per bulannya.
“Tersangka menyelenggarakan judi togel yang menginduk ke
Singapura. Ia diduga telah beroperasi selama hampir 1 tahun," kata
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan,
di Jakarta, Selasa (10/2).
Penangkapan tersangka dilakukan di lokasi di mana ia
menjalankan perjudian di sebuah ruko yang beralamat di Komplek Bonagabe, Jl
Jatinegara Timur, Kelurahan Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur, tanggal 5
Januari 2015 lalu. “Kami masih memburu dua orang lainnya yang masih DPO,"
imbuhnya.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda
Metro Jaya Kompol Handik Zusen yang memimpin penangkapan menjelaskan, tersangka
merupakan level bandar.
“Tersangka menerima taruhan judi togel Singapura dari para
pemain dengan cara memanfaatkan fasilitas SMS dan fax yang dikirim para
tersangka ke agen-agennya dan tersangka sendiri," paparnya.
Selanjutnya penghitungan kalah atau menang penyelenggaraan
judi tersebut dihitung secara langsung antara pemain dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang
perjudian. Sementara barang bukti disita dari para tersangka yakni sejumlah
peralatan untuk perjudian seperti kalkulator, sejumlah CPU berikut monitornya,
16 unit handphone, 9 unit mesin fax, 2 buku ramalan judi, 3 unit modem, 6 kartu
ATM BCA da 7 buku tabungan BCA.
Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang bandar judi bola
online di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (5/2) lalu. Tersangka
AFT menyelenggarakan judi dalam situs www.sbobet.com.
“Omzet perbulannya mencapai Rp 100-500 juta," tuturnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit
ponsel, 1 unit tablet Samsung, 2 buah token key BCA, 2 kartu ATM BCA, dan 1
buku tabungan BCA.(dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar