Jakarta-Tak hanya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini mantan pimpinan KPK Chandra
M Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo tak luput dipolisikan.
Keduanya dilaporkan pimpinan LSM Goverment Against
Corruption and Discrimination, Andar M. Situmorang, ke Bareskrim Mabes Polri
Selasa (10/2).
"Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan
wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap
orang yang sedang berperkara di KPK," kaya Andar.
Adapun yang dimaksud "orang berperkara" itu adalah
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang kini telah berstatus
narapidana setelah digarap KPK. "Mereka (terlapor) ini mengaku di media
sudah lima kali bertemu Nazarudin, ini (kasus) yang dulu," sambung Andar.
Menurut Andar, persoalan ini memang dulu sudah diproses
secara etik oleh lembaga anti rasuah itu, namun karena masuk pidana, maka kasus
lama ini dilaporkan lagi.
"Saya sudah laporkan kasus ini ke KPK pada 8 Agustus
2011 namun tidak diproses sehingga saya memilih menyampaikan laporan ke
Bareskrim Polri," tambahnya.
Barang bukti yang dibawa antara lain kliping pemberitaan
beberapa media soal pertemuan kedua terlapor dengan Nazaruddin. Laporan mereka
tertuang dalam laporan TBL/96/II/2015/Bareskrim.(SP/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar