Jakarta-Pelawak Mandra Naih atau yang lebih karib disapa
Mandra ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai
tersangka. Pelawak yang terkenal lewat sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu
dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun
2012.
“Sudah ada tersangka yaitu MDR Direktur PT Viandra
Production," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo
Pramono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/2).
Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka
lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat
Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Ketiganya ditetapkan
sebagai dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. “Nilai
proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," sebut Widyo.
Komedian betawi itu sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh
Kejagung terkait kasus yang membelitnya. Mandra pernah diperiksa pada 11
November 2014 terkait perusahaannya sebagai pemenang tender program acara di
TVRI.
Pelawak Mandra hari ini diperiksa oleh Kejagung terkait
kasus korupsi di TVRI. Mandra diperiksa terkait kasus hak siar tahun 2012.
“Iya benar yang bersangkutan diperiksa terkait penyelidikan
korupsi di TVRI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana di kantor Kejagung, jalan Sultan
Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Namun Tony tidak membeberkan secara jelas periksaan terhadap
Mandra. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Sarjono
Turin mengatakan pemeriksaan terhadap Mandra dilakukan karena salah satu
perusahaanya adalah pemenang tender
dalam program acara di TVRI.
dalam program acara di TVRI.
“Tadi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan siap
siar pada TVRI tahun 2012,terangnya.
Mandra diperiksa untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut soal pengadaan siap siar tersebut. Kasus ini dalam tahap penyelidikan.
Mandra diperiksa untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut soal pengadaan siap siar tersebut. Kasus ini dalam tahap penyelidikan.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15
paket program siap siar senilai Rp 47,8 miliar. Dana tersebut diperoleh dari
APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya
adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Kejanggalan terhadap program di TVRI pertama ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada pertengahan 2013. Saat itu penetapan spesifikasi teknis program terlihat janggal. Selain itu ditemukan juga ketidaksesuaian durasi yang tertera pada kontrak pemenang lelang.
Menurut data yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat tanda tangan atas nama Mandra yang diindikasi palsu. (dtk/lee)
Kejanggalan terhadap program di TVRI pertama ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada pertengahan 2013. Saat itu penetapan spesifikasi teknis program terlihat janggal. Selain itu ditemukan juga ketidaksesuaian durasi yang tertera pada kontrak pemenang lelang.
Menurut data yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat tanda tangan atas nama Mandra yang diindikasi palsu. (dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar