Halaman

Rabu, 11 Februari 2015

Kejagung Tetapkan Komedian Mandra 'Si Doel' Jadi Tersangka Korupsi di TVRI


Jakarta-Pelawak Mandra Naih atau yang lebih karib disapa Mandra ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Pelawak yang terkenal lewat sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.

“Sudah ada tersangka yaitu MDR Direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/2).

Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Ketiganya ditetapkan sebagai dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. “Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," sebut Widyo.

Komedian betawi itu sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Kejagung terkait kasus yang membelitnya. Mandra pernah diperiksa pada 11 November 2014 terkait perusahaannya sebagai pemenang tender program acara di TVRI.


Pelawak Mandra hari ini diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi di TVRI. Mandra diperiksa terkait kasus hak siar tahun 2012.

“Iya benar yang bersangkutan diperiksa terkait penyelidikan korupsi di TVRI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana di kantor Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/11).

Namun Tony tidak membeberkan secara jelas periksaan terhadap Mandra. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Sarjono Turin mengatakan pemeriksaan terhadap Mandra dilakukan karena salah satu perusahaanya adalah pemenang tender
dalam program acara di TVRI.

“Tadi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan siap siar pada TVRI tahun 2012,terangnya.

Mandra diperiksa untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut soal pengadaan siap siar tersebut. Kasus ini dalam tahap penyelidikan.

Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar senilai Rp 47,8 miliar. Dana tersebut diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Kejanggalan terhadap program di TVRI pertama ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada pertengahan 2013. Saat itu penetapan spesifikasi teknis program terlihat janggal. Selain itu ditemukan juga ketidaksesuaian durasi yang tertera pada kontrak pemenang lelang.

Menurut data yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat tanda tangan atas nama Mandra yang diindikasi palsu. (dtk/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar