Terungkap Dari Kecurigaan Anggota Dewan
JAMBI-Diduga kuat menyimpan beras oplosan,
gudang peyimpanan beras milik Alek yang berada di kawasan Jalan Gunung Sari, RT
24, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur disegel kepolisian Mapolsekta
Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (26/1) pukul 12.00.wib.
Penyegelan ini dilakukan karena gudang
milik PT.Sejahtera tersebut diduga
menyimpan ribuan karung beras oplosan. Dari pantauan di lapangan, diduga
modus yang dilakukan adalah dengan merubah karung beras dari beras bulog
menjadi beras super dari berbagai merk seperti, beras cap koki dan dua panda.
Temuan gudang penyimpanan beras diduga
oplosan ini bermula, saat anngota DPRD Kota Jambi dan petugas kepolisian hendak
mengecek tembok yang rubuh yang berada tepat dibelakang gudang tersebut.
Saat hendak kelokasi, salah satu anggota
dewan curiga dengan gudang tersebut. Setelah dicek, ditemukan ribuan karung
beras yang diduga bakal dioplos tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, belum
diketahui apakah gudang ini illegal,” ujar Kompol Zuhairi saat dikonfirmasi wartawan
di lokasi Senin (26/1).
Zuhairi menambahkan, rencananya kasus ini
bakal dilimpahkan ke Mapolresta Jambi. Untuk kepentingan penyelidikan, sejumlah
barang bukti disita aparat kepolisian
diantaranya beberapa karung beras, selain itu, gudang milik Alek
ini diberi tanda garis polisi.
Sementara itu, Alek pemilik gudang
membantah usaha yang dijalaninya selama puluhan tahun tersebut melanggar hokum. Bahkan Alek menolak
mendatangani surat berita acara kepolisian dalam perkara ini.
“Saya tidak terima gudang saya disegel. Usaha
saya ini resmi dari bulog pusat sana,” ujar Alek. Saat ditanya langkah apa yang
bakal dilakukanya ? Ia hanya menjawab untuk saat ini ia menunggu dari pihak
kepolisan untuk melakukan penyeleidikan. “Saya bingung kenapa disegel, mau
makan apa karyawan saya,” ungkapnya.(Esa/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar