VONIS: Terdakwa Syahrasaddin saat menghadiri Sidang Putusan
Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi Senin (26/1). Syahrasaddin divonis
1 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan
kurungan. EDWIN EKA PUTRA/HARIAN JAMBI
JAMBI-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi
resmi menvonis hukuman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi,
Syahrasaddin 1 tahun penjara pada Sidang (Tipikor) PN Jambi, Senin (26/1). Syahrasaddin
juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Pada putusan itu, ada beberapa pertimbangan majelis hakim
sebelum memutus Syahrasaddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim
yang diketuai Hakim Supraja menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas
korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa salalu hormat saat
persidangan berlangsung. Usai mendengar putusan hakim, baik terdakwa maupun
jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding
atau menerima putusan tersebut.
Vonis 1 tahun penjara bagi Syahrasaddin lebih ringan dari
tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya JPU menuntut Syahrasaddin selama 2 tahun
penjara.
Mantan orang nomor tiga di Pemprov Jambi ini
sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Pramuka Jambi serta
dana hibah logistik Perkempinas 2012. Dimana pada kasus ini, negara dirugikan
Rp1,2 miliar.
JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menuntut terdakwa mantan
Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin dua tahun penjara dan denda Rp50 juta
subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan JPU itu dibacakan pada sidang lanjutan di
PN Tipikor Jambi, Selasa (20/1) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU Kejati Jambi, Djaka Wibisana menuntut
Syahrasaddin dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Tuntutan ini didasarkan
pada dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).
“Terdakwa Syarasadin dibebaskan dari dakwaan primer, dan
terbukti pada dakwaan subsider,” ujar Jaksa Djaka Wibisana.
Dari 28 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dengan
menyesuaikan fakta-fakta di persidangan, JPU menyatakan, unsur memperkaya diri
sendiri dan unsur melawan hukum secara sah dan terbukti telah dilakukan oleh
terdakwa Syarasadin.
“Syarasadin bersama-sama dengan Haris AB dan Sepdinal telah
terbukti bersalah, segala unsur perbuatan melawan hukum telah terbukti,” ujar
Djaka.
Selain unsur melawan hukum, Syarasadin juga terbukti telah
menyalahgunakan wewenang selaku Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.
Dari pembacaan tuntutan itu, Syarasadin diketahui telah
mengganti kerugian negara bersama dengan Haris AB yang jumlahnya mencapai Rp1,2
miliar. Oleh jaksa, ini dianggap salah satu etikat baik yang dilakukan
keduanya.
“Kerugian negara sudah dibayar, Haris bayar Rp800 juta
lebih. Sedangkan Syarasadin membayar Rp316 juta,” kata JPU.
Diketahui, Syahrasaddin bersama bendahara, Sepdinal diduga
melakukan penggelembungan dalam pengelolaan keuangan di Kwarda Pramuka Jambi.
Akibatnya, menimbulkan kerugian negara yang terdiri dari dua sumber dana, yaitu
Dana Bagi Hasil (DBH) pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektar di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan dana hibah APBD Pemprov Jambi senilai Rp2
miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan
Provinsi Jambi, kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini berkisar Rp1,2
miliar lebih. Angka itu itu terdiri atas kerugian kasus dana hibah APBD Pemprov
Jambi untuk logistik Perkempinas 2012 sebesar Rp941 juta lebih dan kasus dana
rutin kwarda 2011-2013 sebesar Rp316 juta.
Kasus Kwarda Pramuka Jambi ini mulai mencuat pada 23 Januari 2014 Kepala Kejati Jambi,
Syaifuddin Kasim menandatangani dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik), nomor PRINT-31/N.5/Fd.1/01/2014, dengan nama tersangka yakni
Syahrasaddin Dkk.
Namun, penetapan tersebut baru tercium wartawan sekitar
seminggu kemudian tepatnya pada Selasa 28 Januari 2014. Namun saat itu tidak
ada seorangpun penyelidik bahkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus),
Masyroby tidak menyebutkan nama tersangka.
Syahrasaddin, Ketua Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka
Jambi periode 2011-2013 ditahan Penyidik Kejaksaan (Kejati) Jambi Selasa
(1/4/2014) sekira pukul 13.30 wib.(lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar