WNA: Ke-18 WNA asal Tiongkok tersebut kini sedang diamankan
Polda Jambi untuk diperiksa dan dikembangkan kasusnya. IST/HARIAN JAMBI
JAMBI-Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) yang diamankan di
salah satu rumah di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, tidak terbukti bagian
dari jaringan judi online. Mereka pun akan diserahkan kepada pihak Imigrasi
Jambi untuk dideportasi ke negara asalnya.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Minggu (11/1) kepada
waratwan menjelaskan, tidak terbuktinya para WNA sebagai sindikat judi online
setelah berkoordinasi dengan pihak Telkom Jambi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, mereka tidak terbukti
jaring pelaku judi online, jadi para WNA akan dilimpahkan ke kantor Imigrasi
Jambi," kata Almansyah.
Sementara, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Jambi Devanto, mengatakan, hasil pemeriksaan, dari 18 WNA
tersebut hanya ada satu WNA memiliki dokumen, yang berasal dari Negara hongkong
sedangkan terkait lainnya masih warga asing ilegal. Nantinya sambung Davinson,
para warga negara asing tersebut akan dideportasi.
“Mereka masih kita lakukan pemeriksaan, jika tak ada dokumen
akan kita deportasikan," ungkapnya.
Lebih lanjut Devanto menambahkan, sambil menuggu pemeriksaan
dan surat pendeportasian terhadap WNA tersebut. Kini WNA telah ditempatkan di
ruang Detensi Kantor Imigrasi Jambi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Kepolisian Daerah
Jambi mengamankan sebanyak 18 warga negara asing asal Tiongkok di salah satu
rumah mantan pejabat di provinsi ini di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi
Selatan, Kota Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi
Kombes Pol Irawan David Syah di Mapolda Jambi, mengatakan, ada sebanyak 18 WNA
asal Tiongkok yang diamankan dari rumah kontrakan warga yang diduga tanpa
miliki izin dan dokumen resmi.
Ke-18 WNA asal Tiongkok tersebut kini sedang diamankan Polda
Jambi untuk diperiksa dan dikembangkan kasusnya.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan dari hasil
pengamanan ke-18 WNA Tiongkok tersebut dan polisi belum bisa menyangkakan pasal
yang dikenakan kepada mereka," katanya.
Penangkapan tersebut dilakukan anggota polisi Kamis (8/1)
sekitar pukul 16.00 WIB setelah berdasarkan info dari masyarakat yang disampaikan
Polsek Jambi Selatan terkait keberadaan WNA Tiongkok, lalu dilakukan pengecekan
dan didapati 18 warga negara asing yang mengaku berkewarganegaraan Tiongkok.
Penangkapan itu dilakukan di tempat kejadian perkara rumah
alamat Jalan Srikayangan RT 08 Talang Bakung, Jambi Selatan.
Dari rumah tersebut ditemukan warga negara asing tersebut
yakni Miyake (30), Joonk (31), Kelly (22), Jon (35), Jay (31), Wengki (22),
Jason (28), Pig (29), Panda (27), Mike (20), Akong (20), Acou (45), Abei (29),
Mak (33), Abing (25), Adong (29), Aka (32) dan Michel (36).
Saat dilakukan pengecekan dari dalam rumah kontrakan
tersebut terdapat barang-barang berupa, 35 telepon rumah warna abu-abu merek
Panasonic, satu unit telepon rumah warna hitam merek Panasonic, 16 unit telepon
genggam merek Panasonic, satu unit handphone merek Samsung.
Kemudian satu unit speedy, satu unit powerbank, tiga unit
charger handphone, satu unit ipad merek Iphone, satu buah tas warna cokelat,
satu unit printer merek HP, unit UPS merek ICA, satu laptop merek Asus, satu
unit laptop merek Sony Vaio, satu unit handphone merek Huawei, empat handphone
merek Samsung, dua I Phone Apple S5.
Kemudian satu I phone Apple 4, satu I phone Apple 5, satu
handphone merek Nokia dan satu unit toys penis.
Kini polda masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dan
temuan barang bukti karena ada beberapa lembar dokumen yang dibakar WNA
tersebut saat ditangkap.(lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar