Halaman

Kamis, 11 Desember 2014

Perbakin Jambi Tak Pernah Laporkan Hasil Buruan

HASIL BURUAN PERBAKIN DKI DI JAMBI
Jambi-Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Provinsi Jambi tidak pernah melaporkan hasil buruan mereka. Perbakin diberi rekomendasi oleh Kesbangpol hanya untuk berburu dan menembak babi hutan.

Kepala Bidang Penanganan Konflik Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Sigit Ekoyuono, Rabu (10/12) mengatakan, Perbakin Provinsi Jambi sering mengajukan permohonan rekomendasi berburu di hutan untuk Perbakin dari luar daerah seperti Perbakin dari DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah dan lain-lain.


“Perbakin Jambi sering memfasilitasi permohonan rekomendasi berburu babi hutan untuk Perbakin dari luar daerah, tapi mereka tidak pernah melaporkan hasil buruan mereka," kata Sigit.

Izin berburu dan menembak, kata Sigit, memang dikeluarkan oleh Polda. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kesbangpol hanya merekomendasi untuk mendapatkan izin dari Kepolisian, namun dalam rekomendasi itu telah tertulis bahwa Perbakin wajib melaporkan hasil buruannya kepada Pemerintah Provinsi.
Perbakin juga diberi izin hanya untuk beburu dan menembak babi hutan saja.
“Selama ini kita tidak menerima laporan itu, apa kondisinya di lapangan kita memang tidak tahu. Tapi kita akan coba koordinasikan dengan Perbakin untuk menanyakan hal itu," katanya.

Di beberapa media juga sempat menggemparkan Jambi karena terungkapnya penyelundupan daging babi di Bakauheni (Lampung) yang diduga dipasok dari Provinsi Jambi. Untuk itu Kesbangpol perlu mengetahui hasil buruan Perbakin sesuai rekomendasi yang dikeluarkan.

“Daging babi yang terungkap di Lampung itu katanya dari Jambi. Kita tidak tahu Jambi mana, apakah dari masyarakat atau dari peternak. Tapi kalau peternak itu kecil kemungkinan, karena di Jambi tidak ada ternak babi hutan," katanya.

“Siapa yang berburu dan siapa yang mengirim itu tugas penyidik dari BKSDA Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Polda. Terkait kasus itu mungkin Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk menilisik asal daging babi tersebut," jelasnya.

Kata Sigit, dalam satu tahun Perbakin mengajukan rekomendasi maksimal dua kali. "Izin berburu dan menembak itu ada masa waktun, yakni tertanggal mulai berburu dan berhenti berburu," katanya.
Soal senjata yang digunakan untuk berburu, Sigit mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Polda.

Jika Perbakin kedapatan memburu dan menembak binatang-binatang lain terutama yang dilindungi seperti rusa dan beruang, Sigit mengatakan, mereka akan berurusan dengan hukum. Hal itu bentuk penegasan rekomendasi yang dikeluarkan Kesbangpol tentang binatang yang diburu.

“Binatang lain tidak boleh ditembak, apa lagi yang dilindungi seperti rusa. Karena jelas izinnya memang khusus memburu dan menembak babi hutan. Jika kedapatan maka akan berurusan dengan penyidik," tegasnya.

Dijelaskannya lagi, rekomendasi yang dikeluarkan Kesbangpol diteruskan ke kabupaten tempat mereka berburu. Selama ini kebanyakan izin berburu dan menembak oleh Perbakin luar provinsi, yakni di Kabupaten Tebo. Perbakin Jambi kemungkinan sebagai pendamping mereka.

“Perbakin Jambi mungkin mendampingi mereka ke areal lokasi penembakan, rekomendasi dikeluarkan untuk wilayah yang masih ada hutan dan di areal perkebunan sawit, seperti di Kabupaten Tebo," kata Sigit.

Kegiatan Perbakin, kata dia, memang sangat membantu sebab misinya membasmi hama babi hutan yang banyak menyerbu lahan-lahan masyarakat. Namun kegiatan itu haruslah terkendali, salah satunya melaporkan hasil buruan dan dari lokasi mana.

“Ke depan Kesbangpol akan proaktif menanyakan tentang hasil buruan Perbakin. Kita harus tahu jumlahnya berapa, lokasinya dimana, terus diapakan, lalu dikemanakan," katanya.

“Kita tidak mau nantinya disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau tujuan Perbakin itu menurut saya baik, satu membantu kita mengurangi hama babi hutan, yang kedua mungkin kemampuan atlet-atlet menembak bisa tersalurkan, cuma harus sesuai ketentuan juga," ujarnya.(ant/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar