Jambi-Tata ruang Kota Jambi saat ini masih tampak sembrawut.
Pemetaan wilayah permukiman, perkantoran, usaha perdagangan serta pergudangan
masih tidak tertata rapi. Sejumlah gudang masih berada di dalam Perkotaan Kota
Jambi. Sejauh ini gudang masih menjadi persoalan kesembrawutan tata ruang Kota
Jambi.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kota Jambi Sihar
Sagala kepada Harian Jambi, Senin (22/12) terkait banyaknya bangunan rumah
kantor (ruko) yang beralih fungsi dari ijin fungsi sebelumnya. Menurutnya,
kinerja Dinas Tata Kota Jambi hingga kini belum maksimal untuk memberikan
blueprin tata kota Jambi.
Disebutkan, sejumlah gudang yang ada di Kota Jambi masih memiliki izin hingga lima tahun kedepan. Kedapannya Pemerintah Kota Jambi akan lebih selektif memberikan izin soal pemakaian bangunan yang ada di dalam Kota Jambi.
“Kita minta dinas terkiat untuk mebenahi tata ruang Kota
Jambi. Daerah permukiman dipetakan secara rapih, kemudian daerah gudang juga
diberi diwilayah pinggir Kota Jambi. Selama ini masih banyak mobil truk tonase
lebih masuk dalam kota. Hal ini karena gudang mereka masih dalam kota,
khususnya gudang toko bangunan,"katanya.
Menurut Politisi PDIP ini, tata Kota Jambi masih belum
mengedepankan keserasian lingkungan. Masih banyak bangunan di Kota Jambi yang
melanggar tata ruang yang berdampak langsung terhadap ekosistem lingkungan
hidup.
Sihar Sagala juga menyoroti keberadaan ruko yang difungsikan
jadi hotel melati, perbangkan dan juga rumah walet. Seperti di Jelutung Kota
Jambi, banyak bangunan ruko dijadikan jadi perbangkan, padahal lokasi tak
mengijinkan kerana lahan parkir minim.
Kemudian bangunan ruko yang dijadikan hotel bertingkat.
Misalnya salah satu bangunan ruko di depan Bank BCA Jelutung Jambi yang disebut
milik NGK Jambi. Ruko tersebut kini disulap jadi hotel bertingkat enam yang
ijin amdalnya belum jelas.
Bangunan ruko yang direhap jadi hotel bertingkat itu yang
berjarak 1 meter dari bahu jalan raya. Keberadaan itu tidak sesuai dengan
ketentuan perizinan yang ada. Sihar Sagala meminta Walikota Jambi Syarif Fasya
untuk tegas dalam mmenindak bangunan-bangunan “liar” tanpa ijin resmi sesuai
fungsinya. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar