Halaman

Jumat, 07 November 2014

Puluhan bangunan Menara di Jambi Ilegal

Sebuah Bangunan Tower di Mayang Kota Jambi. Foto Edwin Eka Putra

Pemkot Jambi Tutup Mata

JAMBI-Puluhan menara menara di Kota Jambi belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Jambi. Walau belum memiliki izin, menara tersebut sudah berdiri selama tahunan tanpa adanya penindakan dari Pemerintah Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi juga terkesan tutup mata soal keberadaan menara tanpa izin tersebut.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi, Fahmi, Kamis (6/11) mengatakan, berdasarkan data BPMPPT, menara yang berdiri di kota Jambi sebanyak 300 menara, namun yang sudah memiliki izin sekitar 260 menara. Jadi sekitar 40 menara belum memiliki izin pendirian.


Fahmi mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan tenggat waktu bagi para pemilik menara untuk mengurus perizinannya. Namun dirinya menekankan apabila izin tidak diurus hingga batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Bagi yang tidak memiliki izin akan kita berikan kesempatan hingga Januari tahun 2015. Apabila tidak diurus perizinannya hingga waktu yang ditentukan, maka akan segera kita tertibkan, dalam artian menara akan kita potong," tegasnya.

Wali Kota Jambi, Sy Fasha, membenarkan bahwa berdasarkan perhitungan para Lurah di lingkup Kota Jambi bahwa jumlah menara yang terdapat di Kota Jambi sebanyak 260 menara. Namun, dirinya mengaku masih belum percaya dengan data tersebut.

“Saya belum yakin jumlahnya 260, karena saya pernah perhatikan dan hitung sendiri bahwa yang berdiri di Kota Jambi sebanyak 400 hingga 500 menara. Kalau sebanyak 260 memang telah memiliki izin, namun saya juga belum yakin akan hal itu. Kita akan segera hitung ulang," kata Fasha.

Fasha menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkot Jambi masih memberlakukan moratorium terhadap pendirian menara di Kota Jambi hingga diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian reklame dan menara, pada tahun 2015 mendatang.

“Jika Perda baru sudah diberlakukan maka akan ada denda sebesar 25 hingga 50 juta kepada pemilik menara yang tidak memiliki izin. Saat ini sudah ada sekitar 20 menara yang mendaftarkan perizinannya," katanya.

Penelusuran Harian Jambi menunjukkan, bangunan-bangunan menara tersebut banyak terdapat di atas bangunan rumah toko (Ruko). Selain itu juga di komplek permukiman warga. (lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar