Jambi, BERITAKU
“Orang yang berbuat baik walaupun rezeki belum tiba,
tetapi bencana telah menjauhi dia………………Orang yang berbuat jahat walaupun
bencana belum tiba, tetapi rezeki telah menjauhi dia”.
Sebuah kalimat bijak yang tertulis dibingkai foto
dengan gambar alam laut, gudung dan langit mulai Kamis (4/4/13) tak lagi
terpampang di ruangan kerja Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sekaligus
Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Nelson Sitanggang SH MH.
Begitu juga dua buah foto keluarga lengkap berbingkai
juga tak lagi akan tampak di ruangan Nelson Sitanggang. Tiga bingkai foto yang
menghiasi ruangan Nelson Sitanggang, sejak Kamis (4/4/13) harus diambil oleh
Nelson Sitanggang menyusul pengunduran diri Nelson Sitanggang dari hakim, Rabu
(3/4/13).
Dirinya telah menghadap Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Jambi Suprabowo SH untuk menyerahkan
seluruh sidang perkara-perkara yang tengah ditangani Nelson Sitanggang.
Nelson Sitanggang tengah mempersiapkan surat
pengunduran dirinya sebagai pertanggungjawaban administrasi lembaganya. Nelson
Sitanggang memilih mundur jadi hakim karena dirinya merasa dizolimi dan
dikorbankan oleh oknum lembaga pengadilan atas desakan-desakan pihak-pihak
tertentu.
“Saya bergumul semalaman dalam mengambil keputusan
ini. Saya berdoa dan membicarakan keputusan yang saya ambil dengan istri dan
anak-anak. Istri dan anak menangis, saya sudah bulatkan tekad untuk mundur
karena ini adalah jalan terbaik. Saya memilih ini agar saya tidak masuk dalam
jebakan peradilan yang tak lagi independent ini,”kata Nelson Sitanggang di
ruang kerjanya kepada wartawan, Rabu (3/4/13).
“Saya harus meninggalkan lembaga yang saya cintai ini
selama 21 tahun sebagai Hakim. Saya tidak rela lembaga ini dikotori oleh
pihak-pihak lain. Langkah pengunduran diri ini saya ambil agar saya tidak
terjebak dan menyelamatkan saya dari mavia peradilan,”katanya.
Menurut Nelson Sitanggang, ada kejanggalan turunnya
Surat Keputusan (SK) mutasi non palu dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 13
Maret 2013 itu. Surat SK itu tidak dikirim lewat pos, namun dijemput seseorang
hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi ke MA.
“Istri dan anak saya melihat oknum hakim PT tersebut
menjemput SK tersebut ke MA, karena pada hari yang sama istri dan anak saya
mempertayakan soal pemberitaan saya dimedia terkait dengan penon palu tersebut.
Ada desakan dari pihak lain lain dan memaksa saya untuk non job palu
tersebut,”katanya.
Kesalahan Nelson Sitanggang dalam SK itu disebutkan
Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim Junto Pasal 12 Ayat 1 Huruf C Butir 8 yang
menyebutkan seorang hakim harus beretika dalam memberikan keadilan kepada semua
pihak berperkara.
Menurut Nelson Sitanggang, dirinya memberikan
penilaian kepada masyarakat, pers selama menangani sidang perkara umum, Tipikor
sejak 1 Oktober 2009 hingga sekarang.
“Padahal setelah sidang mantan Sekda Kota Jambi Hasan
Basri Agus (HBA) sebagai saksi dalam sidang kasus damkar (6/3/2013) di PN Jambi, saya dan dua hakim
diperiksa oleh hakim PT Jambi, Badan MA dan Komisi Yudisial MA. Tapi kami tidak
divonis bersalah dan hanya diberikan tegoran saja,”ujarnya.
Namun dengan surat rekomendasi Hakim PT Jambi yang
dinilai sepihak oleh PT Jambi ke MA, saya dijatuhi hukuman setahun non palu
sebagai hakim di PN Jambi. Hal itu tidak wajar dan terkesan PT Jambi hanya
mencari-cari keselahan untuk menjatuhkan saya.
“SK MA tersebut juga tidak ada tanda tangan dari Komisi
Yudisial MA. Kemudian SK dijemput oleh oknum hakim PT Jambi ke MA dan
dikirimkan oleh kurir PT Jambi ke Ketua PN Jambi, Suprabowo SH. Dan Ketua PN
Jambi melihat surat itu dan heran karena surat itu tidak dikirim lewat
pos,”katanya.
Disebutkan, banyak suara-suara sumbang di lingkungan
PN Jambi kalau dirinya tak bisa ikut “arus” dalam menangani sidang perkara di
PN Jambi. “Saya tak mau ikut arus, karena saya tak pintar berenang. Saya
dikenal vocal dan saya harus menjalankan tugas atas nama hukum yang adil dan
dengan nurani. Tapi pada kenyataanya, peradilan tidaklah independent karena
kuat desakan-desakan pihak-pihak tertentu,”ujarnya.
Nelson Sitanggang memilih berdiam di rumah sebelum
turunnya surat persetujuan pengunduran dirinya dari MA. Menurutnya ada tiga
sanksi berat dari MA kepada Hakim yakni pertama pemberhentian secara hormat
atas permintaan sendiri, kedua pemberhentian secara hormat tanpa permintaan
sendiri dan ketiga pemberhentian secara tidak hormat.
Pengamatan menunjukkan, ada tetesan air mata dari
pengawai di PN Jambi atas pengunduran diri Nelson Sitanggang. Hal itu terjadi
salah seorang pegawai PN Jambi saat meminta tanda tangan berkas perkara yang
telah ditangani Nelson Sitanggang.
“Kenapa menangis bu, tak usah menangis, tohnya kita nanti
harus berpisah. Ini adalah jabatan dan ada resikonya. Saya harus mengambil
sikap ini untuk menjaga diri saya agar tidak terjebak oleh pihak-pihak lain
terhadap perkara yang saya tangani saat ini,”ujarnya.
Nelson Sitanggang SH MH mulai melaksanakan tugas di
PN Jambi sejak 1 Oktober 2009 dan juga menjabat Humas PN Jambi. Kemudian sejak
11 November 2011, dirinya terpilih sebagai Ketua Hakim Tipikor di PN Jambi
hingga sekarang. Sebelum ke PN Jambi, Nelson Sitanggang bertugas di PN
Kalimantan Barat.
Nelson Sitanggang SH MH (49) dikarunia 4 anak ( 3
laki-laki, 1 perempuan) dari istrinya Rita (47). Anak pertamanya kini bekerja
di Bank Danamon di Medan Sumatera Utara, anak kedua Akabri TNI AL di Jakarta,
anak ke tiga baru lulus sarjana dari kalimantar Barat dan putrinya kini masih
duduk dibangku SMA Kelas III.
Kalangan wartawan di Jambi yang kerap meliput di PN
Jambi merasa kehilangan sosok hakim tegas dan bersahabat dengan pers Nelson
Sitanggang SH MH. Sosok pria berdarah Batak ini dikenal sangat tegas dalam
memimpin sidang tipikor dan kasus lainnya yang ditanganinya.
Bahkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat
dan mantan kepala daerah di Jambi ketar-ketir dibuantnya pada saat persidangan.
Sebut saja kasus Damkar 2004 di Provinsi Jambi yang menjerat Mantan Bupati
Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich, mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, mantan
Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan
masih banyak lagi.
Yang paling tegas dalam menegakkan hukum di Jambi
dilakukan Nelson Sitanggang saat "memaksa" mantan Sekda Kota Jambi
yang kini menjabat Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) hadir sebagai saksi
dalam kasus terdakwa Arifien Manap dalam kasus Damkar. Saat sidang Rabu
(6/3/2013) di PN Jambi, aktivis melakukan demo terhadap HBA.
Banyak kasus-kasus korupsi penting yang ditangani
Nelson Sitanggang di Tipikor Jambi. Selain kasus Tipikor, kasus narkoba kelas
“kakap” juga ditangani Nelson Sitanggang secara tegas tanpa pandang bulu.
Sikap tegas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu
ini, akhirnya berimbas penon aktifan jabatan Nelson Sitanggang SH MH selaku
Hakim Tipikor Jambi dan berujung kepada pengunduran diri.
Banyak kalangan bertanya kenapa bisa terjadi hal
demikian terhadap Hakim Tipikor yang dinilai tegas dalam memimpin Sidang
Tipikor di Jambi dan komitmen dalam pemberantasan kasus korupsi di Jambi.
Mahkamah Agung (MA) PT dinilai ada intervensi "politik" terhadap
jabatan dan tugas yang dilakukan Nelson Sitanggang SH MH dalam memberantas
praktek KKN di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Tim penasehat hukum Gubernur Jambi
menepis kabar penonjoban Nelson Sitanggang satu diantara Hakim Tindak Pidana
Korupsi Jambi ialah karena adanya tekanan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus
(HBA), pasca dihadirkannya HBA sebagai saksi Rabu (6/3/2013) pada sidang dugaan
korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Jambi 2004 silam.
“Tidak benar kalau ada kabar yang mengatakan kalau
penonjoban hakim tipikor karena adanya campur tangan gubernur,”ujar Nasri Umar
satu diantara tim penasehat hukum Gubernur Jambi.
Menurutnya kehadiran gubernur yang diminta sebagai
saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Walikota
Jambi Arifien Manap, Mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan juga
mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Jambi Arifudin Yasak adalah
inisiatif gubernur agar perkara yang sedang dalam proses persidangan itu
terang.
“Karena beberapa kali nama beliau sebagai sekda waktu
itu disebut di persidangan, dan juga media yang mengangkat itu, maka dari itu
beliau berinisiatif datang untuk memberikan keterangan agar jelas,” katanya.
Nasri Umar menambahkan adanya unjuk rasa yang
menuntut pemanggilan HBA untuk diperiksa menjadi satu diantara pertimbangan
gubernur hadir pada sidang beberapa waktu lalu, hal itu dilakukan untuk
memberikan keterangan yang jelas agar aksi menuntut
pemanggilan HBA itu tidak berlanjut.
“Beliau konsultasi dengan saya, dan mengatakan lebih
baik datang, padahal tidak datangpun sebenarnya tidak masalah. Yang pasti tidak
ada intervensi gubernur terkait status Hakim Nelson Sitanggang,”katanya. (Rosenman
Manihuruk)
amang ini sudah tiada admin
BalasHapusdia sudah di panggil dengan TUHAN...
aku tahu info nya dri sosmed anak bungsung nya..
Putri yg terpilih mewakili sumut dlam ajang putri indonesia
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus