Halaman

Senin, 22 September 2014

Korupsi, Tiga PNS Dipecat

Ilustrasi PNS.Google

KUALATUNGKAL-Sepanjang 2014, terdata tiga Pegawai  Negeri Sipil (PNS) yang dipecat di Tanjabbar. Pemecatan dilakukan lantaran PNS tersebut tersangkut kasus hukum dan sudah divonis di Pengadilan Negeri Kualatungkal.

Kepala BKD Tanjabbar Zulkifli menyebut, kasus hukum yang menjerat ketiga PNS ini sendiri semuanya merupakan tindak pidana korupsi. Tiga PNS tersebut antara lain,  mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Bendaharanya, dan satu kepala UPTD Kecamatan Dinas Pendidikan.

Dari tiga PNS yang dipecat, satu di antaranya, yakni kepala UPTD kecamatan, mengajukan banding atas keputusan pengadilan terhadap kasus yang menjeratnya. Sehingga, pemecatannya masih belum sah secara hukum.


“Jika nanti vonis bandingnya sudah keluar dan dinyatakan bersalah, keputusan pemecatannya otomatis akan sah secara hukum," kata Zul sapaan akrabnya.

Zulkifli mengatakan,  PNS yang mengajukan banding, selama mendekam di penjara tetap akan menerima gaji hingga proses hukumnya selesai. Namum pemberian gaji tidak penuh atau sekitar 55 persen.


“Setelah kasusnya selesai dan dinyatakan bersalah, gaji tidak akan diterima lagi," kata dia.

Selain tiga PNS yang tersangkut kasus korupsi, terdapat satu PNS lagi yang akan juga dipecat dan masih dalam proses di BKD. PNS tersebut merupakan pegawai di Kantor Camat Pengabuan. Oknum PNS tersebut diketahui telah melanggar disiplin.


Zul tak menampik, PNS yang akan dipecat bertambah jumlahnya. Pemkab Tanjabbar masih terus berupaya menegakkan disiplin PNS terutama bagi PNS yang berada di pelosok-pelosok yang kedapatan jarang masuk kantor.


“Masih ada beberapa laporan PNS yang jarang ngantor, ini kita kroscek dengan pihak inspektorat, sebatas mana tingkat kesalahannya. Jika kesalahannya fatal bisa dipecat," kata mantan Peltu Kadis PU Tanjabbar ini.(nik/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar