Ilustrasi PNS.Google |
KUALATUNGKAL-Sepanjang 2014, terdata tiga Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang dipecat di Tanjabbar. Pemecatan dilakukan lantaran PNS
tersebut tersangkut kasus hukum dan sudah divonis di Pengadilan Negeri
Kualatungkal.
Kepala BKD Tanjabbar Zulkifli menyebut, kasus hukum yang
menjerat ketiga PNS ini sendiri semuanya merupakan tindak pidana korupsi. Tiga
PNS tersebut antara lain, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan
Bendaharanya, dan satu kepala UPTD Kecamatan Dinas Pendidikan.
Dari tiga PNS yang dipecat, satu di antaranya, yakni kepala UPTD kecamatan,
mengajukan banding atas keputusan pengadilan terhadap kasus yang menjeratnya.
Sehingga, pemecatannya masih belum sah secara hukum.
“Jika nanti vonis bandingnya sudah keluar dan dinyatakan
bersalah, keputusan pemecatannya otomatis akan sah secara hukum," kata Zul
sapaan akrabnya.
Zulkifli mengatakan, PNS yang mengajukan banding,
selama mendekam di penjara tetap akan menerima gaji hingga proses hukumnya
selesai. Namum pemberian gaji tidak penuh atau sekitar 55 persen.
“Setelah kasusnya selesai dan dinyatakan bersalah, gaji
tidak akan diterima lagi," kata dia.
Selain tiga PNS yang tersangkut kasus korupsi, terdapat satu PNS lagi yang akan
juga dipecat dan masih dalam proses di BKD. PNS tersebut merupakan pegawai di Kantor
Camat Pengabuan. Oknum PNS tersebut diketahui telah melanggar disiplin.
Zul tak menampik, PNS yang akan dipecat bertambah jumlahnya.
Pemkab Tanjabbar masih terus berupaya menegakkan disiplin PNS terutama bagi PNS
yang berada di pelosok-pelosok yang kedapatan jarang masuk kantor.
“Masih ada beberapa laporan PNS yang jarang ngantor, ini
kita kroscek dengan pihak inspektorat, sebatas mana tingkat kesalahannya. Jika
kesalahannya fatal bisa dipecat," kata mantan Peltu Kadis PU Tanjabbar
ini.(nik/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar