BPRS: Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(BPRS), diprediksi akan hadir di Jambi Tahun ini.
|
Berbeda dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
konvensional, BPR Syariah (BPRS) tidak menerapkan sistem bunga. Inilah yang
menjadi daya tarik utama bagi calon nasabah.
KAHARUDDIN, Jambi
Istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenalkan
pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977, ketika BRI
mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank pembina lumbung desa, bank pasar, bank
desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis lainnya. Pada masa pembinaan yang
dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat
(BPR).
Dalam perkembangan selanjutnya, perkembangan BPR
yang tumbuh semakin banyak dengan menggunakan prosedur-prosedur Hukum Islam
sebagai dasar pelaksanaannya serta diberi nama BPR Syariah. Bank Perkreditan
Rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah,
yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah Islam.
Dikatakan Rony Ukurta Barus, Kepala Sub Bagian Pengawasan
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, terdapat beberapa hal
yang membedakan antara bank umum dengan BPR. Ada beberapa ruang lingkup bank
umum yang tidak boleh dilakukan oleh BPR.
“BPR tidak ada giro, karena hal itu hanya berlaku di
bank umum," ujarnya.
BPR hanya berbentuk tabungan atau deposito. Namun jika
ditanyakan apa beda BPR dengan BPRS adalah prinsip yang digunakan dalam
menjalankan bank tersebut. BPRS menganut Prinsip syariah namun BPR biasanya
lebih ke konvensional. BPRS tidak mengenal bunga, namun pada BPRS, sistem bunga
ini tidak berlaku.
“Jadi nama-nama produknya pun akan berbeda, karena penghitungan
keuntungannya berbeda," ujarnya.
BPR biasa menetapkan bunga dalam sebuah transaksi,
namun BPRS menggunakan nama akad dengan nasabah. Dalam hal ini, prinsip BPR dan
BPRS tentu berbeda. BPR lebih berprinsip terhadap konsep konvensional, namun BPRS
lebih berprinsip kepada syariah.
Segera Hadir di Jambi
Rony Ukurta Barus |
Hadirnya BPR di
Provinsi Jambi semakin menjamur. Namun, tidak satupun diantaranya yang
menerapkan BPRS. Namun tidak lama lagi, BPRS pun akan hadir di Jambi.
Diperkirakan,
BPRS akan hadir di Jambi tahun ini. Menurut Rony, pihaknya saat ini sedang
melakukan proses perizinan dan administrasi lainnya, agar BPRS dapat segera
beroperasi di Jambi. Adapun langkah yang telah menuai hasil saat ini adalah
sudah mendapatkan izin prinsip. Langkah selanjutnya pun masih dalam proses.
“Untuk di Jambi
belum ada BPRS. Tapi BPRS di Provinsi Jambi akan segera hadir. BPRS bisa saja
dibuka tahun ini dan bisa juga tahun depan,” ungkapnya.
Pada prinsipnya Standard Operating Prosedure (SOP) antara BPR dan BPRS itu sama. Misalnya
dalam hal penghimpunan dana, pihak bank wajib menjelaskan secara umum dan
lengkap kepada nasabah, tentang produk dan keunggulannya. Begitu pula dengan
penyaluran dana kreditnya. Jika BPR konvensional harus menjelaskan kelengkapan
dan melengkapkan permohonan dan melakukan wawancara, hal tersebut juga berlaku
di BPRS.
"Hanya saja pada proses akhir penandatanganan
yang berbeda. Begitu juga dengan jenis produk yang ditawarkan, itu yang
berbeda," ujarnya.
Prosedur Kerja
Dia mengatakan bahwa prosedur kerja antara BPR dan
BPRS juga hampir sama. Tujuan utamanya satu, yakni bisnis. Namun, produk anatara
BPR dan BPRS ini berbeda. Jika dalam BPRS ada namanya Mudharabah akad
(transaksi), pada BPR hanya mengenal dengan nama Investasi Konsumtif.
“Dalam pencarian nasabahnya sama juga. Tapi mau BPR
ataupun BPRS tetap saja mencari nasabah dengan menunjukkan keunggulan dari
masing-masing. Seperti syariah, kan lebih mengedepankan prinsip syariahnya
dalam menjual produknya. Kalau BPR kan tidak, keduanya punya prinsip yang beda,
" ujarnya.
Terkait customer
(pelanggan), terdapat prinsip yang harus menjadi landasan kriteria dalam
mencari nasabah BPR maupun BPRS, yakni anti pencucian uang. Di sinilah OJK dan
BI telah menentukan standarnya, terkait informasi dan data lengkap yang harus
dilengkapi oleh calon nasabah.
“Namun semua itu dikembalikan kepada nasabah maunya
ke mana, kalau mau tanpa bunga ya ke BPRS yang ada prinsip syariahnya," ujarnya.
Syarat dan Ketentuan
Mendirikan
Provinsi Jambi, meski telah dibanjiri oleh ragam
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional, namun belum satupun diantaranya
yang merupakan BPR Syariah (BPRS). Dikabarkan, BPRS ini akan segera hadir di
Jambi. Tentunya, dengan criteria dan persyaratan-persyaratan yang harus
dilengkapi terlebih dahulu.
Menurut Rony Ukurta Barus, Kepala Sub Bagian
Pengawasan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, syarat utama pendirian
BPRS tersebut yakni, pendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia
dan Pemerintah Daerah.
Modal minimal yang dibutuhkan, memiliki modal sesuai
ketentuan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia (BI). Tidak termasuk dalam
daftar orang tercela serta lulus fit and
proper test yang dilaksanakan oleh BI.
Selanjutnya, memiliki sumber dana yang bukan berasal
dari pinjaman atau sumber lain yang diharamkan oleh syariah. Adapun jumlah
minimal anggota direksi adalah 2 orang dan jumlah minimal anggota komisaris
adalah 2 orang. "Perizinan dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam bentuk persetujuan prinsip dan izin
usaha," ujarnya.(*/poy)
MUI: Sambut Baik BPRS
Informasi yang mengabarkan bahwa Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Syariah akan hadir di Jambi, disambut baik oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kota Jambi. Karena memang, perkreditan ini menggunakan syariah
dan mualamalah Islam sebagai prinsip. Diharapkan, hadirya BPR Syariah (BPRS) di
Jambi ini, dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat Jambi.
"BPRS boleh digunakan siapa saja, tapi dalam
hal ini nantinya, umat Islam lah biasanya yang banyak menggunakannya," ujar
Tarmizi, Kepala MUI Kota Jambi.
Dunia perbankan dalam hal ini juga diakui oleh
ajaran Islam. Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis dianggap
sangat penting. Namun di dalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya
ketidakadilan, ketidakjujuran dan penghisapan dari satu pihak ke pihak lain
(bank dengan nasabahnya).
Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan para
nasabah adalah sebagai mitra investor dan pedagang. Sedang dalam hal bank
pada umumnya, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur.
Kita berharap
BPRS ada di Jambi karena BPRS tu menggunakan prinsip syariah," ujarnya.
Sehubungan dengan jalinan hubungan investor dan
pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya, BPRS menggunakan
berbagai teknik dan metode investasi. Kontrak hubungan investasi antara BPRS
dengan nasabah ini disebut dengan pembiayaan.
Dalam aktifitas pembiayaan BPRS, akan menjalankan
berbagai teknik dan metode, yang penerapannya tergantung pada tujuan dan
aktifitas. Seperti kontrak mudharabah, musyarakah dan lainnya. Mekanisme
perbankan syariah didasarkan prinsip mitra usaha dan bebas bunga.
"Jadi, dalam prinsip pembiayaan tidak terdapat
pembayaran bunga kepada depositor atau pembebanan suatu bunga kepada nasabah
pembiayaan," ujarnya.
Dilanjutkannya, Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank
syariah harus memenuhi dua aspek, yakni aspek syariah dan aspek ekonomi. Aspek
syariah berarti dalam setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah.
Bank syariah harus tetap berpedoman pada syariat
Islam, antara lain tidak mengandung unsur maisir, gharar, riba, serta bidang
usahanya harus halal. Aspek ekonomi berarti di samping mempertimbangkan hal-hal
syariah, bank syariah tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan baik bagi
bank syariah maupun bagi nasabah bank syariah.
"Dalam prinsipnya BPRS menggunakan prinsip
syariah dalam menjalankan kerjanya," lanjutnya.
Menurutnya, bank harus benar-benar memperhatikan
segala bentuk aktifitasnya dalam kerangka kehati-hatian, untuk melindungi dana
masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
Salah satu jenis pembiayaan yang dipraktikkan dalam
perbankan syariah adalah pembiayaan mudharabah. Ia adalah pembiayaan yang
disalurkan kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan
ini bank berperan sebagai shahib al-maal (pemilik dana) yang membiayai 100
persen kebutuhan suatu usaha. Sedangkan nasabah bertindak sebagai mudharib
(pengelola dana). "Kita dari MUI mendukung dengan adanya BPRS ini,"
ungkapnya.(khr/poy)(HARIAN JAMBI JAMBI EDISI CETAK SENIN PAGI 24 FEBRUARI 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar