Sekda Provinsi Jambi Ir Syahrasaddin |
Ketua Bappeda Provinsi Jambi Fauzi Ansori jadi saksi di Sidang Tipikor PN Jambi |
Gerakan unjukrasa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mahasiswa dan
Organisasi Kepemudaan (OKP) masih terus bergulir di Kantor Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jambi. Pihak aktivis terus mengawal penyidikan penyimpangan dana abadi
Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi yang kini ditangani Kejati Jambi.
Kasus ini telah membelit sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Provinsi Jambi.
Lalu siapa saja yang terlibat?
DONI SAPUTRA, Jambi
Kasus penyidikan Kwarda Jambi tak boleh masuk angin. Begitulah
slogan-slogan LSM, Mahasiswa dan OKP dalam menyuarakan pengusutan kasus
tersebut. Aktivis terus mengawal penyelidikan ini agar Kejati Jambi jangan
sampai “masuk angin”.
Terungkapnya kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan
dana abadi Gerakan Kwarda Pramuka
Jambi, atas kerjasama pengelolaan
kebun sawit seluas 400 hektare dengan PT. Inti Indosawit Subur (PT IIS). Lokasi ini terletak di Merlung
Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Perjanjian dimulai
sejak tahun 1994. Dengan adanya Surat Keputusan
Gubernur pada 20 Agustus 1992, yang berisi bahwa,
tanah seluas 400 hektare tersebut, dicadangkan
untuk lahan perkebunan kelapa sawit. Dengan syarat,
harus mengurus izin pengelolaan dalam waktu satu tahun. Namun kenyataannya,
baik pihak Kwarda Pramuka maupun PT. IIS,
tidak ada yang mengurus izin pengelolaan tersebut. Sehingga,
pencadangan lahan tersebut batal dengan sendirinya.
Sekda Provinsi Jambi
Terkait hal tersebut, Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sedang
melakukan penyelidikan terhadap beberapa pejabat dan mantan pejabat, yang
diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Agus Irawan, Ketua Tim Penyelidikan Kasus Kwarda Jambi, salah
satu pejabat yang masih dalam penyelidikan adalah Syahrasaddin, selaku
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi. Dalam hal ini, Syahrasaddin merupakan
ketua kepengurusan dari Gerakan Kwarda Pramuka Jambi.
“Saat ini, Kejati Jmabi sedang melakukan penyelidikan terhadap
Syahrasaddin. Dalam penyelidikannya sendiri dalam hal ini, penyidik telah
menemukan titik terang dan benang merahnya,” ujarnya.
Dalam
pekembangannya saat ini, berkas
dan data-data yang digunakan
untuk penyelidikan
Syahrasaddin, telah diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi
Jambi. Hal ini disampaikan, untuk dilakukan
audit atau penghitungan jumlah kerugian negara. Disamping itu, penyidik juga
terus melengkapi data lainnya yang dimungkinkan akan diperlukan sewaktu-waktu.
“Sudah ada
kejelasan dari beberapa dokumen-dokumen dan data yang kita kumpulkan. Namun data tersebut belum sepenuhnya
diserahkan kepada BPK. Karena
masih ada data lain yang perlu dilengkapi lagi. Kita butuh beberapa data lagi,”
ungkap Agus.
Sembari menunggu
hasil audit dari BPK, pihak penyelidik juga akan melakukan ekspose,
dalam perubahan status dari penyelidikan (lid) ke penyidikan
(dik). Yang dalam hal ini berarti,
sudah ada penetapan tersangka.
“Kita akan
lakukan gelar perkara bersama, untuk melihat
di mana letak indikasi melawan hukumnya
secara jelas dan kongkrit,” ujarnya.
Diketahui juga
sebelumnya, menurut informasi terpercaya dari
Kejati Jambi, bahwa berdasarkan temuan inspektorat, ada
beberapa aliran dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini masuk dalam salah satu kegiatan yang dilaksanakan pada
periode Ka Kawarda Pramuka, Syarasaddin.
Kegiatan yang dimaksud yakni kegiatan Perkemahan Putri Nasional
(Perkempinas) pada tahun 2012, yang diketuai
oleh Yusniana HBA. Diantaranya pajak yang belum disetor tersebut senilai Rp 256 juta. Adapun pengeluaran
yang tidak dilengkapi barang bukti tersebut sejumlah
Rp 2,062 miliar.
Pengeluaran kegiatan
Perkempinas 2012 yang belum dipertanggungjawabkan sebesar RP 1,7
miliar, dari total anggaran senilai 6,726
miliar lebih. Pengadaan barang kegiatan Perkempinas
melalui proses penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp
3,397 milliar. Kemudian kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 19,560 juta.
Selain itu,
Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim pernah membeberkan ada temuan dana selain
dari bagi hasil Kwarda dan PT. ISS, yang
ditemukan saat penggeledahan kantor Ka Kwarda, yang
terletak di komplek perkantoran Kotabaru. Dengan
total dana senilai Rp 5,4 miliar. Rincian dari dana tersebut adalah dana hibah dari APBD Pemprov
Rp 2 miliar, kemudian dana bantuan dari Dinas Pendidikan Rp 2,2 miliar dan
selanjutnya bantuan Biro Humas dan Protokoler Rp 1,2 miliar.(*/poy)
Sederetan Tersangka Mulai
Terkuak
Syahrasaddin
sendiri sudah dua kali diperiksa oleh tim penyelidik untuk dimintai
keterangannya, yakni pada tanggal 4 dan 9 Desember 2013. Selain itu, juga telah
dipanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Adapun beberapa saksi tersebut yakni tersangka Sepdinal, selaku
Bendahara Kwarda Pramuka periode 20122-2013, Kadis Koperasi Provinsi Jambi,
Muhammad Rawi, mantan Kadis Pendidkan Provinsi Jambi, Idham Khalid selaku KPA
dalam kegiatan Perkempinas.
Kemudian Pengurus
Kwarda Pramuka dalam kegiatan Perkempinas sebagai PPTK Administrasi dan
Keuangan, A Wahyudin, Pengurus kwarda dalam perkempinas sebagai PPTK
Transfortasi dan Komunikasi Humas dan Protokol, Anwar Herminto dan
Sekretaris Kwarda Pramuka, Sarnubi Damay, kemudian juga pengurus Kwarda Budi Eko dan beberapa
orang lainnya.
Sebelumnya,
pihak Kejati Jambi telah menetapkan beberapa tersangka.
Yakni mulai dari Ka Kwarda Periode 2009-2011, AM Firdaus pada
Senin 27 Mei 2013 lalu. Dalam hal ini, langsung
dilakukan penahanan. Karena, ada
kekhawatiran dari penyidik bahwa tersangka melarikan diri dan menghilangkan
barang bukti, sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tersangka ditahan tim penyidik
kejati mulai hari ini, 27 Mei 2013," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati
Jambi.
Dalam penetapannya menjadi tersangka, mantan Sekda Provinsi Jambi itu,
dikenakan dua pasal yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang
Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah
dan ditambah dengan Undang‑Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1)
KUHP. Dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Saat ini, AM Firdaus tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, untuk melakukan pembuktian hukumnya, yang masih dalam
agenda keterangan saksi. Dalam persidangan itu juga, ada bukti penguatan
pelanggaran hukum yakni dari keterangan yang disampaikan oleh mantan Dirut PT.
IIS, Semion Tarigan
yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Bahwa sampai saat ini, belum ada
izin Hak Guna Usaha (HGU) dalam pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut.
"Saat penandatanganan kerjasama pada 1994 belum
ada (izin HGU), masih proses. Baru sebatas surat pencadangan dan sampai
sekarang tidak ada HGU nya," ujar Semion dalam persidangan pada Senin 23
Desember 2013 lalu.
Semion Tarigan sendiri, ditetapkan sebagai tersangka
pada 18 September 2013. Sesuai dengan Surat Perintah
Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangi oleh Kejati
Jambi, Syaifuddin Kasim. Namun pihak kejaksaan tidak menahan mantan Dirut PT.
IIS tersebut, karena dianggap koopertif. Penetapan tersangka yang kedua ini, berdasarkan
hasil pengembangan dan ekspos intern yang
dilakukan oleh tim penyidik pada 27 Agustus 2013.
Hal ini dikatakan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby pada waktu itu. “Semion sudah
tersangka, jadi sudah dua orang kita tetapkan. Dan
pengembangan serta penyelidikan akan terus dilakukan oleh penyidik,” ujar Masyrobi,
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi.
“ Kita akan kembangkan lagi kasus ini.
Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi,” ujarnya.
Bukan sekedar isapan jempol belaka. Karena ternyata
memang, mampu memberikan bukti dengan ditetapkannya
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Ir Sepdinal sebagai
tersangka. Penetapan ini terkait statusnya selaku Bendahara Kwarda Pramuka
Jambi periode 2009-2011.
Setelah satu bulan lebih dia ditetapkan sebagai
tersangka, akhirnya pada Senin 2 Desember 2013 juga ditahan oleh penyidik
dengan alasan penahanan yang sama,
dengan terdakwa AM Firdaus, yakni sesuai dengan pasal 21 KUHAP yang bunyinya,
jika penyidik khawatir tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti,
melarikan diri, dan akan mengulangi suatu perbuatannya maka perlu dilakukan
penahanan.
Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal
18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor
20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dan diketahui kerugian negara
berdasarkan audit BPK senilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian disampaikan oleh Masyroby pada waktu itu bahwa,
dalam kasus perkara ini dari hasil pengembangan tim penyidik, tidak akan
menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Dalam
hal ini, Ketua kwarda
Pramuka periode 2011-2012, Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin dan masih dalam
proses penyelidikan. Dalam hal ini, sudah sekitar 8 orang
yang dimintai keterangannya.
"Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan
ada tersangka baru pada periode Ketua Kwarda setelah AM Firdaus.
Sekarang masih dalam proses penyelidikan.
Kita lihat saja
nanti," ujar Masyrobi.(nui/poy)
****
Penyimpangan Dana Rutin
Tidak hanya Masyroby yang mengatakan akan mengusut
tuntas kasus ini, tetapi juga Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim yang
dikenal sebagai orang yang sangat tegas dan tidak pandang bulu dalam mengusut
kasus korupsi.
Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan dan
penyelidikan oleh penyelidik, ada ditemukan penyimpangan dana rutin yakni dana
bagi hasil kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT. ISS.
Dari semua periode masa jabatan Ka Kwarda Pramuka Jambi, dari
periode Ka Kwarda Pramuka, Uteng dan Chalik Saleh. Kemudian untuk masa Ka
Kwarda Syahrasaddin, ada kerugian negara yang ditimbulkan.
"Ada penyimpangan itu, Ada datanya sama saya.
Bukan hanya benang merah, benang hitamnya juga ada," ujarnya.
Menurutnya, modus penyelewengan Kwarda
Pramuka dari sumber kebun sawit di Tanjung Jabung Barat
tersebut
hampir sama, hingga periode masa kepemimpinan AM.
Firdaus antara 2011-2013.
"Yang membedakan ketika masa Syahrasaddin,
karena pada periode ini ada sumber dana rutin dari kebun, ada juga sumber APBD
untuk kegiatan Perkempinas," ungkapnya.
Dalam pengusutan periode Ketua Kwarda Pramuka
sebelumnya, pihak kejati telah memanggil Ka Kwarda Periode 1995, Uteng
Suryadiatna. Pemanggilan terhadap uteng telah dilakukan sebanyak empat kali.
Namun, pemanggilan
tersebut belum diindahkan oleh Mantan Wakil Gubernur Jambi ini, dengan alasan
sakit.
Setelah beberapa kali tidak hadir,
dengan tanpa adanya keterangan dan alasan. Baru pada pemanggilan yang ke empat
Uteng diketahui dalam keadaan sakit. Di mana, surat keterangan sakit miliknya tersebut diantarkan
langsung oleh putranya ke Kejati Jambi. Dalam suratnya tertera bahwa, Uteng
izin sakit terhitung sejak tanggal 18 Desember 2013 sampai 19 Januari 2014.
“Ada keterangannya. Sakitnya
lama, sebulan itu,” ujar Masyroby, Asisten
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi.
Untuk diketahui, Uteng dipanggil bukan dalam
kapasitas sebagai wakil gubernur, melainkan sebagai salah satu mantan Ketua
Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.
"Dia dipanggil untuk dimintai keterangan,
karena dia sebagai Ka Kwarda ketika itu," ungkap Masyroby.
Terkait kasus Kwarda ini, Syaifuddin Kasim selaku Kejati Jambi mengatakan,
akan mengusut tuntas kasus Kwarda Pramuka Jambi dan akan menahan setiap yang
dijadikan tersangka nantinya. Hal ini dikatakannya kepada sejumlah awak media
di kantor Kejati Jambi.
“Saya katakan, setiap orang yang saya tingkatkan ke
penyidikan Insyaallah akan saya tahan.
Sebagai Kajati Jambi, saya siap dicopot
dari jabatan kalau saya tidak menegakkan hukum dan keadilan di Provinsi Jambi
ini,” tegasnya.(nui/poy)
(BERITA INI SUDAH NAIK CETAK DI HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI 15 JANUARI
2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar