Metrotvnews.com, Bekasi: Pendeta HKBP Filadelfia
Palti Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan ringan
yang dilakukan terhadap warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi,
pada Malam Natal 2012.
Palti dilaporkan berbuat kasar saat ratusan warga melakukan unjukrasa menolak pembangunan rumah ibadah di wilayah setempat. "Kami telah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kepala Satreskrim Polres Kabupaten Bekasi Komisaris Dedy Murti Haryadi, Kamis (14/3).
Palti menyandang status tersangka berdasarkan surat nomor S.Pgl/877/III/2013/Restra BKS tertanggal 07 Maret 2013. Tindakan kepolisian diambil menyusul pengaduan korban Azis, 50, yang selanjutnya dituangkan kedalam LP nomor 395 pada Desember 2012.
Menurut Dedy, penetapan status tersangka disimpulkan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti dan keterangan saksi. Tercatat 12 saksi mengaku melihat insiden penganiayaan tersebut. Palti diganjar Pasal 335 dan 352 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dedy membantah adanya rekayasa dan intimidasi dari pihak tertentu. Kata dia, proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dilapangan dan bukan sentimen atas satu pihak terhadap pendirian rumah ibadah.
Polisi mempersilahkan keberatan yang dilontarkan jemaat maupun tersangka untuk diajukan ke pengadilan. "Kami bukan penentu (pembenaran). Perkara ini punya kepastian hukum," kata Dedy.
Diketahui, Palti dipolisikan karena dituding menganiaya Azis, warga Kampung Jejalen, Kecamatan Tambun Utara. Di perkampungan itu kebetulan terdapat lahan kosong milik jemaat HKBP Filadelfia dan rutin dijadikan tempat ibadah.
Saat ibadah malam natal pada 24 Desember 2012 hendak dilangsungkan, ratusan massa kembali unjuk rasa dan menghadang di tengah jalan. Perdebatan yang berujung aksi saling pukul dengan tidak terhindarkan.
Hamonangan Manurung, perwakilan jemaat HKBP menilai polisi berat sebelah. Pendeta Palti adalah korban dan bukan tersangka. "Kami yang mendapatkan penganiayaan dari massa intoleran itu," katanya.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, jemaat menahan diri dan berupaya tidak melakukan kekerasan. Jemaat tetap diam dan berjanji mengikuti proses hukum yang menimpa pimpinan mereka.
Selain itu jemaat juga berusaha menyelesaikan prosedur kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian rumah ibadah. "Sejak awal sengketa, kami terus mengawal perkara ini dengan proses hukum," terang Hamonangan.(Golda Eksa)
Palti dilaporkan berbuat kasar saat ratusan warga melakukan unjukrasa menolak pembangunan rumah ibadah di wilayah setempat. "Kami telah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kepala Satreskrim Polres Kabupaten Bekasi Komisaris Dedy Murti Haryadi, Kamis (14/3).
Palti menyandang status tersangka berdasarkan surat nomor S.Pgl/877/III/2013/Restra BKS tertanggal 07 Maret 2013. Tindakan kepolisian diambil menyusul pengaduan korban Azis, 50, yang selanjutnya dituangkan kedalam LP nomor 395 pada Desember 2012.
Menurut Dedy, penetapan status tersangka disimpulkan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti dan keterangan saksi. Tercatat 12 saksi mengaku melihat insiden penganiayaan tersebut. Palti diganjar Pasal 335 dan 352 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dedy membantah adanya rekayasa dan intimidasi dari pihak tertentu. Kata dia, proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dilapangan dan bukan sentimen atas satu pihak terhadap pendirian rumah ibadah.
Polisi mempersilahkan keberatan yang dilontarkan jemaat maupun tersangka untuk diajukan ke pengadilan. "Kami bukan penentu (pembenaran). Perkara ini punya kepastian hukum," kata Dedy.
Diketahui, Palti dipolisikan karena dituding menganiaya Azis, warga Kampung Jejalen, Kecamatan Tambun Utara. Di perkampungan itu kebetulan terdapat lahan kosong milik jemaat HKBP Filadelfia dan rutin dijadikan tempat ibadah.
Saat ibadah malam natal pada 24 Desember 2012 hendak dilangsungkan, ratusan massa kembali unjuk rasa dan menghadang di tengah jalan. Perdebatan yang berujung aksi saling pukul dengan tidak terhindarkan.
Hamonangan Manurung, perwakilan jemaat HKBP menilai polisi berat sebelah. Pendeta Palti adalah korban dan bukan tersangka. "Kami yang mendapatkan penganiayaan dari massa intoleran itu," katanya.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, jemaat menahan diri dan berupaya tidak melakukan kekerasan. Jemaat tetap diam dan berjanji mengikuti proses hukum yang menimpa pimpinan mereka.
Selain itu jemaat juga berusaha menyelesaikan prosedur kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian rumah ibadah. "Sejak awal sengketa, kami terus mengawal perkara ini dengan proses hukum," terang Hamonangan.(Golda Eksa)
Editor: Victor Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar