Halaman

Kamis, 11 Oktober 2012

Mantan Kepala Biro Umum Provinsi Jambi Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Terdakwa Usup Supriyatna (tengah) dan Al Haris paling kanan saat sidang di PN Jambi. Foti ist
Jambi, BATAKPOS

Mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Usup Supriyatna terdakwa dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2010 dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 42 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (10/10). 

Menurut JPU, Ostar, selain pidana penjara, Usuf juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 5 bulan penjara. JPU meminta kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar 6 juta, jika dalam waktu satu bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sidang tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sultoni dan dua hakim anggota. Sementara Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi yang juga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) perjalanan dinas Setda Provinsi Jambi, Al Haris hanya menjadi saksi dalam kasus SPPD fiktif, dengan terdakwa Usup Supriyatna mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi dan M Murtaki PPTK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juli lalu.

Usup Supriatna dan PPTK Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Murtaki ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi, Jumat (11/5/12). Penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi senilai Rp 360 juta.

Usup S merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif. Selain Usup, ada tersangka lain yaitu Murtaki, PPTK. Keduanya kini telah mendekam di Lapas kelas II A Jambi. Sementara Kabiro Umum Setda Provinsi Jambi, Al Haris juga telah diperiksa Mapolda Jambi dalam kasus tersebut.RUK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar