Minggu, 24 Juni 2012

BUMN dan BUMD Bakal Geluti Bisnis Batubara

Jambi,  BATAKPOS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bakal menggeluti peluang bisnis pertambangan batubara di Provinsi Jambi. Hal itu menyusul digodoknya rancangan undang-undang tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah pusat.

Perubahan rancangan undang-undang itu diharapkan melahirkan aturan yang menguntungkan pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Perubahan undang-undang diharapkan melahirkan penggolongan pertambangan menurut jenisnya.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Azwar Effendi, Kamis (21/6) kepada wartawan mengatakan, jika pemerintah bisa terjun langsung di bisnis batubara, akan menambah PAD yang lebih besar.

“Misalnya batubara, tidak lagi dikelola melalui izin IUP, tetapi dikelola pemerintah melalui BUMN dan BUMD. Pengolongan tersebut, berdasarkan tingkatan pertambangan tersebut. Sehingga lahir pertambangan yang strategis dan yang biasa. Jadi untuk minyak, batubara dan tambang-tambang potensial itu dikuasai dan dikelola negara, tidak lagi perusahaan swasta. Jangan seperti sekarang, izin batubara seperti izin pasir, sehingga pemerintah tidak mendapatkan bagian yang optimal,”katanya.

Menurut Azwar, perubahaan undang-undang pertambangan itu dilatar belakangi atas tidak optimalnya pemasukan daerah dari sektor pengelolaan pertambangan. Namun, tidak perlu seluruh materi undang-undang itu diganti. Dalam peraturan itu sebaiknya dimasukan, materi pembagian untuk pemerintah di luar pendapatan dari pajak.

“Pemerintah perlu juga mendapatkan persentase hasil dari pengelolaan keuntungan bersih pertambangan yang dikelola perusahaan swasta. Jadi pendapatan daerah dan pendapatan pemerintah pusat bisa optimal,” katanya.

Selama ini, sektor pertambangan di Provinsi Jambi memang cukup dominan. Tapi hasil yang dicapai tidak seimbang dengan kerusakan yang ditanggung pemerintah. Contohnya batubara, dalam tahun 2010 lalu Jambi hanya mendapatkan dana bagi hasil sebesar Rp 50 miliar.

Kemudian Pemprov Jambi sendiri hanya mendapatkan Rp 11 miliar dari hasil pengelolaan itu. Sementara kerusakan jalan yang harus ditanggung pemerintah mencapai ratusan bahkan triliunan rupiah. Kemudian dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pertambangan ini juga cukup besar. Hutan gundul bahkan konflik dengan masyarakat kerap kali terjadi.

Menurut Azwar Effendi, jika BUMN dan BUMD terlibat langsung dalam pertambangan batubara, akan menguntungkan daerah dan pemerintah. Sehingga masyarakat di sekitar lokasi pertambangan dapat menikmati hasil dari pertambangan tersebut. RUK

Tidak ada komentar: