Kamis, 28 Maret 2013

Ada Intervensi Politik Terhadap Hakim Tipikor Nelson Sitanggang SH MH ?

 
 
Jambi-BERITAKU
 
Wartawan di Jambi yang kerap meliput Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi tak asing lagi dengan Hakim Tipikor Nelson Sitanggang SH MH. Sosok pria berdarah Batak ini dikenal sangat tegas dalam memimpin sidang tipikor yang ditanganinya.
 
Bahkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan mantan kepala daerah di Jambi ketar-ketir dibuantnya pada saat persidangan. Sebut saja kasus Damkar 2004 di Provinsi Jambi yang menjerat Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich, mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, mantan Walikota jambi Arifien Manap, mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan masih banyak lagi.
 
Yang paling tegas dalam menegakkan hukum di Jambi dilakukan Nelson Sitanggang saat "memaksa" mantan Sekda Kota Jambi yang kini menjabat Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) hadir sebagai saksi dalam kasus terdakwa Arifien Manap dalam kasus Damkar. Saat sidang Rabu (6/3/2013) di PN Jambi, aktivis melakukan demo terhadap HBA.
 
Banyak kasus-kasus korupsi penting yang ditangani Nelson Sitanggang di Tipikor Jambi. Selain kasus Tipikor, kasus narkoba kelas "kakap" juga ditangani Nelson Sitanggang secara tegas tanpa pandang bulu. Sikap tegas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu ini, akhirnya berimbas penon aktifan jabatan Nelson Sitanggang SH MH selaku Hakim Tipikor Jambi.
 
Banyak kalangan bertanya kepada bisa terjadi hal demikian terhadap Hakim Tipikor yang dinilai tegas dalam memimpin Sidang Tipikor di Jambi. Mahkamah Agung (MA) dinilai ada intervensi "politik" terhadap jabatan dan tugas yang dilakukan Nelson Sitanggang SH MH dalam memberantas praktek KKN di Provinsi Jambi.  
 
Namun secara resmi SK MA belum diterima Nelson Sitanggang. Kabar tersebut hanya diketahuinya dari salah seorang hakim adhok Tipikor Jambi. Nelson Sitanggang mengaku siap jika dirinya dicopot dari Hakim Tipikor dan dirinya juga siap ditempatkan dimana. "Itulah resiko dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,".
 

Nasri Umar Tepis Ada Intervensi Gubernur 
 
Sementara itu, Tim penasehat hukum Gubernur Jambi menepis kabar penonjoban Nelson Sitanggang satu diantara Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi ialah karena adanya tekanan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA), pasca dihadirkannya HBA sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Jambi 2004 silam. 

"Tidak benar kalau ada kabar yang mengatakan kalau penonjoban hakim tipikor karena adanya campur tangan gubernur," kata Nasri Umar satu diantara tim penasehat hukum gubernur, Rabu (27/3). Menurutnya kehadiran gubernur yang diminta sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Walikota Jambi Arifien Manap, Mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan juga mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Jambi Arifudin Yasak adalah inisiatif gubernur agar perkara yang sedang dalam proses persidangan itu terang. 
 
"Karena beberapa kali nama beliau sebagai sekda waktu itu disebut di persidangan, dan juga media yang mengangkat itu, maka dari itu beliau berinisiatif datang untuk memberikan keterangan agar jelas," katanya. 

Selain itu Nasri Umar menambahkan adanya unjuk rasa yang menuntut pemanggilan HBA untuk diperiksa menjadi satu diantara pertimbangan gubernur hadir pada sidang beberapa waktu lalu, hal itu dilakukan untuk memberikan keterangan yang jelas agar aksi menuntut pemanggilan HBA itu tidak berljut. 

"Beliau konsultasi dengan saya, dan mengatakan lebih baik datang, padahal tidak datangpun sebenarnya tidak masalah," katanya. Ditanya apakah penonjoban Nelson Sitanggang karena adanya kepentingan ataupun adanya pihak-pihak yang tidak senang kepada yang bersangkutan, Nasri mengaku tidak mengetahuinya. "Yang pasti tidak ada intervensi gubernur," kata pria yang juga penasehat hukum Arifien Manap, dan juga Zulkifli Somad itu. 

"Mungkin juga karena masa kerjanya sudah layak untuk dilakukan mutasi, tetapi alasan yang pasti saya tidak mengetahuinya," ujarnya. (Rosenman Manihuruk)

Tidak ada komentar: