Halaman

Jumat, 04 Mei 2012

Mantan Bupati Tebo Madjid Jadi Tersangka Korupsi Damkar

Wawancara dengan Bupati Tebo Madjid Muaz (2006) saat saya masih di Harian Mediator Jambi. Wawancara pembangunan Tebo diera Madjid Muaz saat akan maju kembali Pemilukada Tebo saat itu. Foto Dok Pribadi.

Jambi, BATAKPOS

Mantan Bupati Tebo Madjid Muaz dijadikan tersangka pada kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2002. Bahkan Madjid Muaz telah mengembalikan uang korupsi uang sebesar Rp 945 juta. Dalam kasus damkar di Provinsi Jambi sudah menetapkan 7 tersangka.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi, Wito kepada wartawan, Kamis (3/5) mengatakan, selain Madjid Muaz, satu tersangka lainnya adalah Hasan Basri, selaku pimpro dalam proyek pengadaan mobil Damkar Tebo tahun 2002.

“Tersangka kasus Damkar Tebo, ada dua orang, berinisial MM dan HB. Mengenai kerugian ada yang telah dikembalina tersangka, ada sebesar Rp 945 yang telah dikembalikan tersangka.

Kasus Damkar di Provinsi Jambi lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 8 orang tersangka, satupun tidak ada yang ditahan.

Ke enam tersangka lainnya yakni mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad  dan mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Arifudin Yasak menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di tahun 2002 senilai Rp 2,3 miliar.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka Rabu (2/5). Ketiga tersangka itu berdasarkan hasil ekspos kejaksaan, bahwa ketiga tersangka orang yang paling bertanggungjawab terhadap pengadaan mobil damkar yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni mantan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Abdullah Hich , mantan Sekda Tanjabtim, Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda Tanjabtim, Suparno.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muarasabak Selasa (17/4) dalam kasus pengadaan Damkar senilai Rp1,1 miliar lebih pada 2004. Kemudian Abdullah Hich telah mengembalikan uang korupsi sekitar Rp 545 juta kepada Kejari Muarosabak.

Bupati Batanghari Terancam

Sementara mantan Bupati Batanghari, Abdul Fattah (2004) dan kini kembali terpilih menjadi Bupati Batanghari juga terancam jadi tersangka. Mereka tersangkut kasus pembelian mobil Damkar era Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.

Kasus ini melibatkan empat mantan kepala daerah tingkat II yang ada di Jambi. Kasus ini bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.

Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah termasuk Jambi, untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud. Dalam kasus ini, penyidik KPK akhirnya menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai salah satu tersangka.

Hari Sabarno diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil Damkar dari PT Istana Sarana Raya. Atas perbuatannya itu, Hari Sabarno  disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar