Sidang Kasus Narkoba Kompol Sunhot Silalahi
Terdakwa : Terdakwa, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Sunhot Silalahi (paling kiri) saat didampingi enam pengacara dari pribadi dan Mapolda Jambi, Rabu (2/5). Foto batakpos/rosenman manihuruk
Jambi, BATAKPOS
Ketua majelis hakim Nelson Sitanggang SH MH mengaku banyak mendapatkan pesan singkat dari telepon gengam (SMS) liar dalam menangani perkara Kompol Sunhot P Silalahi, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, yang tersangkut kasus narkoba. Nelson Sitanggang SH MH juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar mempercepat jadwal sidang kasus tersebut.
“Kita Majelis Hakim meminta JPU agar mempercepat proses sidang kasus ini. Saya banyak mendapatkan terror liar atau sms gelap terkait dengan proses siding kasus ini. Saya minta Senin, Rabu dan Jumat pecan depan sidang dilaksanakan. Kita minta JPU menghadirkan saksi-saksi lebih dari dua orang,”ujar Nelson Sitanggang SH MH saat menyudahi sidang lanjutan terdakwa Sunhot Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (2/5).
Saksi : Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Irawan Davidsyah saat mengucap sumpah sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Kompol Sunhot Silalahi di PN Jambi, Rabu (2/5). Ketua Majelis Hakim Nelson Sitanggang SH MH meminta proses perdisangan dilakukan secepat mungkin guna menghindari terror dari pihak-pihak tertentu. Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Terdakwa : Terdakwa, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Sunhot Silalahi (paling kiri) saat didampingi enam pengacara dari pribadi dan Mapolda Jambi, Rabu (2/5). Foto batakpos/rosenman manihuruk
Jambi, BATAKPOS
Ketua majelis hakim Nelson Sitanggang SH MH mengaku banyak mendapatkan pesan singkat dari telepon gengam (SMS) liar dalam menangani perkara Kompol Sunhot P Silalahi, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, yang tersangkut kasus narkoba. Nelson Sitanggang SH MH juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar mempercepat jadwal sidang kasus tersebut.
“Kita Majelis Hakim meminta JPU agar mempercepat proses sidang kasus ini. Saya banyak mendapatkan terror liar atau sms gelap terkait dengan proses siding kasus ini. Saya minta Senin, Rabu dan Jumat pecan depan sidang dilaksanakan. Kita minta JPU menghadirkan saksi-saksi lebih dari dua orang,”ujar Nelson Sitanggang SH MH saat menyudahi sidang lanjutan terdakwa Sunhot Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (2/5).
Saksi : Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Irawan Davidsyah saat mengucap sumpah sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Kompol Sunhot Silalahi di PN Jambi, Rabu (2/5). Ketua Majelis Hakim Nelson Sitanggang SH MH meminta proses perdisangan dilakukan secepat mungkin guna menghindari terror dari pihak-pihak tertentu. Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Sidang yang dipimpin Nelson Sitanggang SH MH dengan dua hakim anggota itu mengagenda keterangan saksi, Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Irawan Davidsyah. Sebelumnya JPU dalam dakwaan, Sunhot dinilai melanggar pasal 114 127 dan 142 tentang narkoba.
Terdakwa dinyatakan memiliki dan menguasai sabu-sabu. Sunhot, perwira menengah (Pamen) Polda Jambi ini hadir didampingi enam kuasa hukumnya diantaranya Nelson Fredy Pane Cs dan pengacara dari Mapolda Jambi.
Sidang sebelumnya juga telah mendengar kesaksian dari Kombes Pol Dul Alim, bagian Propam Mabes Polri yang melakukan penangkapan terhadap Sunhot Silalahi dan berikut barang bukti narkoba di ruangan kerja Sunhot Silalahi.
Dalam kesaksiannya, Kombes Pol Irawan Davidsyah, dirinya baru tahu kalau penangkapan Kompol Sunhot Silalahi dari pemberitahuan Kombes Pol Dul Alim, bagian Propam Mabes Polri yang melakukan penangkapan Sunhot di Mapolresta Jambi.
Kombes Pol Irawan Davidsyah juga mengaku tidak ikut dalam penangkapan Sunhot. Dirinya hanya disuruh untuk mengamankan barang bukti dan membawanya ke Mapolda Jambi. Sementara Sunhot Silalahi di bawa ke Propam Polda Jambi untuk diperiksa.
Dalam kesaksiannya, Irawan Davidsyah juga tidak mengetahui adanya pengambilan sample urine Sunhot Silalahi. “Saya hanya menerima sample urine dari Propam Polda Jambi dengan label nama, sehingga saya buatkan surat pengantar untuk dilakukan pemeriksaan urine tersebut ke di Puslabfor Palembang,”katanya.
Menurut Nelson Sitanggang, sesuai fakta dipersidangan, kesaksian Dul Alim dengan Irawan Davidsyah sangat berbeda. “Sesuai data persidangan, ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut,”katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sunhot ditangkap di ruang kerjanya karena diduga memiliki, menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, darah dan urinenya positif mengandung metavitamin golongan I.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, ditahan karena terlibat dalam kepemilikan sebanyak 88 butir pil ekstasi, dan 3 plastik kecil yang berisi sabu-sabu serta uang belasan juta Rupiah. Dari hasil tes urine Sunhot P Silalahi di Puslabfor Palembang yang keluar 30 September lalu, diketahui positif mengandung narkotika golongan I.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan, kasus tersebut terungkap saat anggota Propam Mabes Polri melakukan penggeledahan menemukan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu beserta alat hisap dan timbangan dari ruangan Sunhot dan Zul Jon. Atas temuan tersebut, Sunhot, Zul Jon dan Syafrudin diperiksa Propam Mabes Polri.
Di ruang Zul Jon ditemukan 1 butir pil ekstasi dan 16 plastik kecil yang berisi sabu beserta satu unit timbangan elektronik dan alat hisap berupa pirek. Atas kesalahan wewenang yang dilakukan Sunhot, Syafruddin dan Zul Jon, kini mereka diamankan di bawah pengawasan Propam Polda Jambi.
Kompol Sunhot P Silalahi secara resmi ditahan oleh Polda Jambi pada Minggu (2/10). Dia ditahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain undang-undang tersebut, Sunhot juga dikenakan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/29/X/2011/Ditresnarkoba. RUK
Terdakwa dinyatakan memiliki dan menguasai sabu-sabu. Sunhot, perwira menengah (Pamen) Polda Jambi ini hadir didampingi enam kuasa hukumnya diantaranya Nelson Fredy Pane Cs dan pengacara dari Mapolda Jambi.
Sidang sebelumnya juga telah mendengar kesaksian dari Kombes Pol Dul Alim, bagian Propam Mabes Polri yang melakukan penangkapan terhadap Sunhot Silalahi dan berikut barang bukti narkoba di ruangan kerja Sunhot Silalahi.
Dalam kesaksiannya, Kombes Pol Irawan Davidsyah, dirinya baru tahu kalau penangkapan Kompol Sunhot Silalahi dari pemberitahuan Kombes Pol Dul Alim, bagian Propam Mabes Polri yang melakukan penangkapan Sunhot di Mapolresta Jambi.
Kombes Pol Irawan Davidsyah juga mengaku tidak ikut dalam penangkapan Sunhot. Dirinya hanya disuruh untuk mengamankan barang bukti dan membawanya ke Mapolda Jambi. Sementara Sunhot Silalahi di bawa ke Propam Polda Jambi untuk diperiksa.
Dalam kesaksiannya, Irawan Davidsyah juga tidak mengetahui adanya pengambilan sample urine Sunhot Silalahi. “Saya hanya menerima sample urine dari Propam Polda Jambi dengan label nama, sehingga saya buatkan surat pengantar untuk dilakukan pemeriksaan urine tersebut ke di Puslabfor Palembang,”katanya.
Menurut Nelson Sitanggang, sesuai fakta dipersidangan, kesaksian Dul Alim dengan Irawan Davidsyah sangat berbeda. “Sesuai data persidangan, ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut,”katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sunhot ditangkap di ruang kerjanya karena diduga memiliki, menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, darah dan urinenya positif mengandung metavitamin golongan I.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, ditahan karena terlibat dalam kepemilikan sebanyak 88 butir pil ekstasi, dan 3 plastik kecil yang berisi sabu-sabu serta uang belasan juta Rupiah. Dari hasil tes urine Sunhot P Silalahi di Puslabfor Palembang yang keluar 30 September lalu, diketahui positif mengandung narkotika golongan I.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan, kasus tersebut terungkap saat anggota Propam Mabes Polri melakukan penggeledahan menemukan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu beserta alat hisap dan timbangan dari ruangan Sunhot dan Zul Jon. Atas temuan tersebut, Sunhot, Zul Jon dan Syafrudin diperiksa Propam Mabes Polri.
Di ruang Zul Jon ditemukan 1 butir pil ekstasi dan 16 plastik kecil yang berisi sabu beserta satu unit timbangan elektronik dan alat hisap berupa pirek. Atas kesalahan wewenang yang dilakukan Sunhot, Syafruddin dan Zul Jon, kini mereka diamankan di bawah pengawasan Propam Polda Jambi.
Kompol Sunhot P Silalahi secara resmi ditahan oleh Polda Jambi pada Minggu (2/10). Dia ditahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain undang-undang tersebut, Sunhot juga dikenakan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/29/X/2011/Ditresnarkoba. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar