Catatan Rosenman Manihuruk
Truk batubara terguling saat melintas di jalan Pattimura Kota Jambi baru-baru ini.
Truk batubara terguling di jalan Lingkar Barat Kota Jambi. Foto Dok Rosenman Manihuruk
Jambi, BATAKPOS
Persoalan kenderaan angkutan batu bara di Provinsi Jambi kini menyita opini pemerintah dan pengusaha karena tak kunjung ada solusi. Dampak negative dari truk angkutan batu bara kini sudah mengeluhkan masyarakat Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Batanghari, Muarojambi dan Kota Jambi. Namun hingga kini tak perbuatan nyata guna mencari solusi angkutan batubara tersebut.
Aksi unjukrasa yang dilakukan LSM dan warga di Muarabulian, Batanghari, Kota Jambi tak kunjung jua menggugah perhatian Pemerintah mengatasi truk batu bara tersebut. Pertemuan antara pemerintah dengan pengusaha batu bara di Jambi sudah dilakukan, namun solusinya pun tak kunjung ada.
Ironis lagi, Ahmad Yani, seorang warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Jambi Selatan, tewas akibat mengalami kecelakaan saat sedang dalam perjalanan dari Kota Jambi ke Muara Bulian, Batanghari, Rabu (25/4)..
Kecelakaan maut itu terjadi di Desa Simpang Kubu Kandang, Rabu (25/4) pagi. Korban menabrak tronton pengangkut batu bara di depannya, yang tiba-tiba belok kanan. Ahmad Yani yang mengendarai sepeda motor itu tewas ditempat. Dia mengalami luka parah pada bagian kepala.
Sementara rencana moratorium batubara di Provinsi Jambi hingga kini masih digantung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) mengatakan, pihaknya masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2012 kepada perusahaan untuk membuat jalan khusus batubara.
“Kalau tidak ada juga solusi akan kita lakukan moratorium. Kita minta selama tenggat waktu yang diberikan, perusahaan batubara membuat jalan sendiri. Keputusan yang lain adalah dari tangal 1 Mei ini, batubara dibolehkan lewat jalan umum. Akan tetapi, tidak diizinkan melintasi jalan Kota Jambi,”katanya.
Disebutkan, kendaran batubara ini juga tidak dibolehkan menggunakan fuso atau tronton. Kendaraan yang diperkenankan adalah jenis truk PS, itupun dengan pembatasan jumlah. “Tidak boleh lagi melintasi kota, namun harus melintasi jalan lingkar, tapi beberapa titik masih akan kita benahi,” tegas HBA.
Sementara untuk jumlah kendaraan yang boleh beroperasi dibatasi sebanyak 400 PS perhari. Kendaraan ini juga diberi jadwal untuk beroperasi. “Boleh lewat jalan umum, tapi tidak boleh masuk kota. Mereka boleh melintas antara pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB atau pada malam hari saja. Nanti pembagian 400 kendaraan itu berapa per perusahaan diatur oleh asosiasi,” ujarnya.
Selain itu, HBA menegaskan, pengusaha harus berpegang kepada Perda. Apabila mereka melanggar dari Perda itu, mereka akan disanksi. Sanksi yang akan dilakukan itu ada kurungan, denda dan beberapa sanksi yang lain. “Secara teknis saya tidak tahu,” katanya.
Ada tiga titik pengawasan angkutan batubara, pertama dilakukan di daerah tambang, yang kedua di timbangan dan yang ketiga pengawasan di jalan. Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem dan unsur Muspida, sudah melihat kondisi Jalan Lingkar Selatan dan Lingkar Barat yang rusak.
Disebutkan, ada beberapa titik jalan yang memang rusak parah di belakang Bandara, Indofood dan Simpang Rimbo.
Anggota Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Jambi, Deniel Candra, mengakui, pihaknya belum mengetahui keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jambi itu. Dia mengatakan, kalau memang itu adalah keputusan yang diambil oleh Pemprov, APBI akan mengikuti.
Menurut Deniel, cara pembagian PS mana yang harus boleh, APBI sangat sulit untuk menentukannya. “PS itukan banyak punya masyrakat. Kalau mereka tidak lagi beroperasi, mereka akan makan apa. Dan mereka untuk mebayar cicilan mobilnya juga pakai apa,” katanya.
Pengamat ekonomi Jambi, Pantun Bukit menilai, mundurnya rencana moratorium batubara hingga 31 Desember akan datang itu karena banyaknya kepentingan dari kepala daerah di usaha pertambangan.
“Ini waktu yang sangat panjang. Saya menilai, ada kepentinganlah disini. Dengan pemberian waktu kurang lebih delapan bulan tersebut, saya mempertanyakan, apakah pengusaha memang betul-betul akan membuat jalan khusus,”katanya.
Walikota Jambi dr R Bambang Priyanto dan Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir mengatakan, pihaknya akan melarang angkutan batu bara melintasi jalan kota Jambi. Bahkan Bupati Muarojambi tidak akan memperbaiki jalan Talang Duku karena dirusak oleh angkutan batubara. RUK
Truk batubara terguling saat melintas di jalan Pattimura Kota Jambi baru-baru ini.
Truk batubara terguling di jalan Lingkar Barat Kota Jambi. Foto Dok Rosenman Manihuruk
Jambi, BATAKPOS
Persoalan kenderaan angkutan batu bara di Provinsi Jambi kini menyita opini pemerintah dan pengusaha karena tak kunjung ada solusi. Dampak negative dari truk angkutan batu bara kini sudah mengeluhkan masyarakat Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Batanghari, Muarojambi dan Kota Jambi. Namun hingga kini tak perbuatan nyata guna mencari solusi angkutan batubara tersebut.
Aksi unjukrasa yang dilakukan LSM dan warga di Muarabulian, Batanghari, Kota Jambi tak kunjung jua menggugah perhatian Pemerintah mengatasi truk batu bara tersebut. Pertemuan antara pemerintah dengan pengusaha batu bara di Jambi sudah dilakukan, namun solusinya pun tak kunjung ada.
Ironis lagi, Ahmad Yani, seorang warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Jambi Selatan, tewas akibat mengalami kecelakaan saat sedang dalam perjalanan dari Kota Jambi ke Muara Bulian, Batanghari, Rabu (25/4)..
Kecelakaan maut itu terjadi di Desa Simpang Kubu Kandang, Rabu (25/4) pagi. Korban menabrak tronton pengangkut batu bara di depannya, yang tiba-tiba belok kanan. Ahmad Yani yang mengendarai sepeda motor itu tewas ditempat. Dia mengalami luka parah pada bagian kepala.
Sementara rencana moratorium batubara di Provinsi Jambi hingga kini masih digantung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) mengatakan, pihaknya masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2012 kepada perusahaan untuk membuat jalan khusus batubara.
“Kalau tidak ada juga solusi akan kita lakukan moratorium. Kita minta selama tenggat waktu yang diberikan, perusahaan batubara membuat jalan sendiri. Keputusan yang lain adalah dari tangal 1 Mei ini, batubara dibolehkan lewat jalan umum. Akan tetapi, tidak diizinkan melintasi jalan Kota Jambi,”katanya.
Disebutkan, kendaran batubara ini juga tidak dibolehkan menggunakan fuso atau tronton. Kendaraan yang diperkenankan adalah jenis truk PS, itupun dengan pembatasan jumlah. “Tidak boleh lagi melintasi kota, namun harus melintasi jalan lingkar, tapi beberapa titik masih akan kita benahi,” tegas HBA.
Sementara untuk jumlah kendaraan yang boleh beroperasi dibatasi sebanyak 400 PS perhari. Kendaraan ini juga diberi jadwal untuk beroperasi. “Boleh lewat jalan umum, tapi tidak boleh masuk kota. Mereka boleh melintas antara pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB atau pada malam hari saja. Nanti pembagian 400 kendaraan itu berapa per perusahaan diatur oleh asosiasi,” ujarnya.
Selain itu, HBA menegaskan, pengusaha harus berpegang kepada Perda. Apabila mereka melanggar dari Perda itu, mereka akan disanksi. Sanksi yang akan dilakukan itu ada kurungan, denda dan beberapa sanksi yang lain. “Secara teknis saya tidak tahu,” katanya.
Ada tiga titik pengawasan angkutan batubara, pertama dilakukan di daerah tambang, yang kedua di timbangan dan yang ketiga pengawasan di jalan. Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem dan unsur Muspida, sudah melihat kondisi Jalan Lingkar Selatan dan Lingkar Barat yang rusak.
Disebutkan, ada beberapa titik jalan yang memang rusak parah di belakang Bandara, Indofood dan Simpang Rimbo.
Anggota Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Jambi, Deniel Candra, mengakui, pihaknya belum mengetahui keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jambi itu. Dia mengatakan, kalau memang itu adalah keputusan yang diambil oleh Pemprov, APBI akan mengikuti.
Menurut Deniel, cara pembagian PS mana yang harus boleh, APBI sangat sulit untuk menentukannya. “PS itukan banyak punya masyrakat. Kalau mereka tidak lagi beroperasi, mereka akan makan apa. Dan mereka untuk mebayar cicilan mobilnya juga pakai apa,” katanya.
Pengamat ekonomi Jambi, Pantun Bukit menilai, mundurnya rencana moratorium batubara hingga 31 Desember akan datang itu karena banyaknya kepentingan dari kepala daerah di usaha pertambangan.
“Ini waktu yang sangat panjang. Saya menilai, ada kepentinganlah disini. Dengan pemberian waktu kurang lebih delapan bulan tersebut, saya mempertanyakan, apakah pengusaha memang betul-betul akan membuat jalan khusus,”katanya.
Walikota Jambi dr R Bambang Priyanto dan Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir mengatakan, pihaknya akan melarang angkutan batu bara melintasi jalan kota Jambi. Bahkan Bupati Muarojambi tidak akan memperbaiki jalan Talang Duku karena dirusak oleh angkutan batubara. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar