Halaman

Jumat, 20 April 2012

PMS Polda Jambi Sita 1,16 Ton Ganja Kering Asal Aceh

Jambi, BATAKPOS

Ditangkap : Sebuah truk tronton bernopol B 9215 QE yang memuat ganja kering seberat 1,16 ton dengan nilai Rp 2 miliar, berhasil ditangkap tim PMS Polda Jambi, di ruas jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya KM 13, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Rabu (18/4) pukul 23.30 WIB. Kini sopir dan kernet serta barang bukti ditahan di Mapolda Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi mengamankan truk kontainer yang mengangkut 1,16 ton ganja kering asal Aceh, Rabu (18/4) pukul 23.30 WIB. Truk bernomor polisi (nopol) B 9215 QE warna bak biru bawah kuning itu ditangkap saat melintas di jalan Lintas Timur Sumatera, Kilometer 13, tepatnya di Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Anang Iskandar kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (19/4) mengatakan, ganja dibungkus di dalam 27 kardus masing-masing seberat 40 kilogram ini ditemukan di bawah tumpukan kardus yang dibawa truk. Ganja seberat 1,16 ton ini diperkirakan nilainya mencapai Rp 2 miliar.

Polisi juga menangkap sopir truk Rohman (27) warga Pandeglang Banten dan kernet Lukman Ismael (24) warga Lampung. Kini barang bukti 27 kardus ganja kering, satu truk fuso serta dua orang tersangka diamankan di Mapolda Jambi guna pengusutan lebihlanjut.
Keterangan : Kapolda Jambi Brigjen Pol Anang Iskandar didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (19/4) terkait dengan penangkapan ganja kering seberat 1,16 ton ini diperkirakan nilainya mencapai Rp 2 miliar. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Menurut Anang Iskandar, dari keterangan sopir truk ganja, Rohman, masih ada satu truk lainnya yang membawa ganja dan sama-sama berangkat dari Aceh. Penangkapan truk ini, bermula dari kecurigaan tim PMS Polda Jambi, yang curiga karena saat dilakukan pemeriksaan, di dalam truk ini ditemukan tiga nomor polisi yang berbeda.

Kemudian saat muatan truk tronton ini diperiksa, polisi menemukan 27 dus berisi masing-masing sekitar 40 kilogram lebih daun ganja kering. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penangkapan 1,16 ton ganja kering tersebut.

Sementara Rohman mengaku, ganja ini berasal dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Surabaya. Katanya, masih ada satu truk lagi yang sama-sama mengangkut ganja kering, beriringan dengan dirinya dari Aceh, pada hari Minggu (15/04).

Menurut Rohman yang didampingi Lukman, menyebutkan, untuk tugas membawa ganja ke Surabaya, dirinya dibayar Rp 30 juta. Uang itu, sudah diterima Rp 10 juta dan sisanya dibayar di Merak, Banten.

“Setelah sampai di Merak, truk ini akan dibawa oleh sopir lain ke Surabaya. Dari Aceh sampai Jambi, saya sudah melewati 10 kali pemeriksaan di jalan raya, setiap pemeriksaan saya beri uang antara Rp 20 hingga Rp 30 ribu,”katanya.

Menurut Rohman, dirinya sudah dua kali membawa truk dari Aceh. “Saya sudah dua kali bawa mobil dari Aceh. Tapi truknya berbeda dengan yang sekarang. Waktu yang pertama, saya juga diberi tiket ke Aceh dan disana sudah ada mobil berikut muatannya,”katanya.
Barangbukti : Sebanyak 27 kandur ganja kering dengan berat 1,16 ton dengan nilai Rp 2 miliar saat diturunkan dari sebuah truk tronton bernopol B 9215 QE di Mapolda Jambi, Kamis (19/4). Ganja tersebut ditangkap tim PMS Polda Jambi, di ruas jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya Desa Pondok Meja, KM 13, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Rabu (18/4) pukul 23.30 WIB. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Kata Rohman, ketika membawa truk kali pertama, dirinya juga dibayar Rp 30 juta. “Waktu itu mobil yang saya bawa lolos sampai di Merak. Tugas saya hanya membawa sampai di Merak, lalu ganti sopir,”katanya.

Namun, Romlan mengakun tidak tahu isi truk yang dibawanya tersebut sebelum ditangkap polisi. “Tapi, yang namanya barang keluar dari Aceh dan tidak jelas, pastilah ganja. Tugas ini saya lakukan karena untuk menghidupi keluarga,”katanya. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar