Halaman

Rabu, 21 Maret 2012

Terdakwa Mantan Wakil Bupati Muarojambi Pingsan Saat Sidang

Jambi, BATAKPOS
Sakit : Terdakwa Mucktar Muis saat terbaring dengan oksigen saat di rawat di ruang IGD Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi, Selasa (20/3). Muchtar Muis kemudian dirujuk ke rumah sakit Siloam Jambi. Ia dibawa menggunakan mobil ambulance dengan memakai oksigen, Selasa (20/03) sekitar pukul 13.00 WIB. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Terdakwa kasus korupsi PLTD Sungaibahar, Muarojambi, Muchtar Muis (MM), yang juga mantan Sekda dan Wakil Bupati Muarojambi terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena pingsan saat sidang lanjutan Tipikor di PN Jambi, Selasa (20/3). Terdakwa awalnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi. Namun karena kondisinya makin lemah, terdakwa akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Siloam Jambi.

Terdakwa MM dilarikan menggunakan mobil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Sebelumnya, Muchtar Muis diperiksa sebagai terdakwa, namun di tengah pemeriksaan berlangsung, tiba-tiba kondisi fisik Muchtar Muis menurun.

Muchtar meminta air minum kepada penasehat hukumnya. “Mohon izin pak, saya tidak kuat lagi,"katanya kepada Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Nelson Sitanggang SH MH, Selasa (20/03). Adri SH, salah satu tim kuasa hukum MM segera memberikan sebotol air mineral.

Ketika minum, Muchar Muis tampak gemetaran. Majelis hakim yang menyidangkan kasus langsung menskor sidang. Sementara Muchtar Muis dibawa dan didudukkan di kursi panjang.

Setelah duduk beberapa menit, MM minta obat yang dibawa di dalam tas. Setelah meminum obat, Muchtar Muis tersandar dengan keringat dingin. Karena kondisinya yang menurun, majelis hakim yang menskor sidang, kemudian masuk ke ruang sidang dan mencabut skor.

Setelah sidang dibuka kembali, hakim meminta pendapat jaksa terkait kondisi kesehatan terdakwa dan jaksa meminta sidang ditunda. Hakim langsung mengetok palu menunda sidang dengan dasar kondisi kesehatan terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk memeriksa kesehatan terdakwa.

Muchtar Muis kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit Raden Mattaher Jambi. “Kita minta sidang ditunda, karena kondisi kesehatan klien kami tidak sehat,”kata Adri.

Setelah sempat mendapat perawatan di ruang IGD Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi, Muchtar Muis (MM) kemudian dirujuk ke rumah sakit Siloam Jambi. Ia dibawa menggunakan mobil ambulance dengan memakai oksigen, Selasa (20/03) sekitar pukul 13.00 WIB.

Adri SH menyebutkan, kliennya ini diduga terkena serangan jantung. Sebab, sebelumnya Muchtar Muis memang sudah menderita sakit jantung dan komplikasi gula, asam urat serta ginjal.

Informasi di IGD RS Raden Matther Jambi, Muchtar Muis juga memang mengalami sakit jantung. Hanya saja, dokter tidak mau komentar terkait sakit yang diderita mantan Sekda dan Wakil Bupati Muarojambi itu. “Dokter tidak mau diwawancara," ujar salah satu perawat IGD.

Jejak Mucktar Muis Jadi Tersangka

Sebelumnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wakil Bupati (Wabup) Muarojambi, Muchtar Muis (MM) dijadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Rabu (28/9/2011) dan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Pengusutan kasus PLTD Sungaibahar 2004 senilai Rp4,5 miliar ini sudah dilakukan pihak kejaksaan setempat sejak 2009. Muchtar Muis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Bupati Muarojambi As`ad Syam dan Sudiro Lesmana, Direktur PT Cipta Pesona Usaha sebagai rekanan dan mantan Disrektur BUMD Syafruddin.

Dua tersangka lainnya, yaitu As`ad Syam dan Sudiro sudah divonis Pengadilan Negri Jambi tahun 2010, masing-masing empat tahun penjara dan kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jambi sedangkan satu tersangka lainnya Syafruddin tidak ditahan karena perkaranya pada sidang praperadilan menang.

Muchtar Muis (MM) sempat tergolong kebal hukum. Karena saat dirinya menjabat Sekda dan terpilih kembali jadi Wakil Bupati Muarojambi, tidak tersentuh hukum walaupun dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Muchtar Muis juga sempat ikut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Muarojambi 2010 lalu, namum kalah. Sejak Mei 2011, Mucktar Muis tidak lagi menjabat Wakil Bupati dan baru diperiksa Kejati Jambi pertengahan Agustus 2011 lalu sejak ditetapkan jadi tersangka tahun 2007 lalu.

Akhirnya penyidik Kejati Jambi menahan MM ditahan di Sel D 1 kamar 11, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi. MM juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter klinik Kejati Jambi di ruang ekpos lantai II gedung Kejati. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar