Halaman

Rabu, 29 Februari 2012

LSM Desak Kejati Jambi Usut Tuntas Kasus Korupsi

Jambi, BATAKPOS

Sejumlah LSM dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jambi (Amakoja) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang kini banyak mengendap. LSM juga meminta Kejati Jambi untuk tidak mempetieskan kasus korupsi.

Desakan itu disampaikan Jambi massa Amakoja saat menggelar unjuk rasa di gedung Kejati Jambi, Senin (27/02). Mereka mendesak Kejati Jambi, mengusut tuntas dan kasus korupsi yang ada di Jambi.

Pengunjukrasa juga mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL RS Petaling di Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi tahun anggaran 2010 oleh PT Rogabe Pastri sebesar Rp 1,715 miliar.

Kemudian dugaan korupsi proyek jalan Desa Baru-Simpang Niaso sebesar Rp 3 miliar bersumber dari APBD tahun 2011. LSM juga mempertanyakan tidak ditahannya tersangka proyek pemeliharan rutin jalan pada SNVT PU Provinsi Jambi berinisial EP.

Sementara LSM dari forum pemantau anggaran dan pembangunan Jambi mendesak pihak Kejati Jambi mengusut indikasi penyimpangan pada proyek pasca bencana Kabupaten Merangin dari 2009 sampai 2011 dan memanggil pihak terkait.

Mereka juga meminta Kejati memanggil Kadis PU Merangin dan kontraktor proyek pembangunan jembatan Kota Tapus-Tanjung dengan nilai lebih kurang Rp 10 miliar. Dan pembangunan jembatan Sungai Kemiri dengan dana lebih kurang Rp 2,4 miliar yang dikerjakan PT Family Group.
Para pengunjukrasa juga mendesak kajaksaan memeriksa dugaan korupsi dan Bansos di Kabupaten Sarolangun tahun 2007 dan 2009 dan dugaan adanya permainan dalam pengolaan dana blockgrant revitalisasi pendidikan, perkebunan dan perikanan Provinsi Jambi.

Kasi Penkum Kejari Jambi Andi Ashari saat menerima pengunjukrasa mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami sejumlah kasus dugaan korupsi di Jambi. Selain Kejati, jajaran Kejari di Provinsi Jambi juga kini tengah menangani sejumlah kasus korupsi.

Menurut Andi, penyidikan kasus korupsi pembangunan dermaga penyeberangan Kualatungkal tahun 2009 pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, belum berakhir meski kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka, Jimmy dan Sutrisno.

Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kini penyidik telah mengantongi nama tersangka baru dalam pembangunan dermaga 2009 senilai lebih kurang Rp 8 miliar.

Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Jimmy dan Sutrisno, yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka, kini tinggal menunggu jadwal sidang. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Kualatungkal, untuk diajukan ke persidangan. “Untuk Jimmy memang sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Tungkal,” kata Andi Ashari.

Menurut Andi, dalam dugaan korupsi pembangunan dermaga penyeberangan Kualatungkal ada dua tahun anggaran yang diduga bermasalah dan saat ini tengah dalam penyidikan. Sutrisno pihak rekanan yang membangun dermaga pelabuhan selain sebagai tersangka di tahun anggaran 2010, ia juga ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka anggaran 2009 senilai kurang lebih Rp 8 miliar. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar