Halaman

Rabu, 29 Februari 2012

DPRD Provinsi Jambi Dukung Langkas Petisi Muarojambi

Jambi, BATAKPOS
SBY saat mengunjungi Candi Muarojambi September 2011.

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi menyatakan dukungan atas petisi candi Muarojambi dalam upaya penyelamatan situs Muarojambi dari praktek-praktek perusahaan. Komisi IV juga berencana membuat Perda Inisiatif tahun 2012 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Jambi.

Demikian dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar kepada wartawan, Senin (27/2). Menurutnya, dalam waktu dekat, segera digelar hearing dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi untuk menuntaskan persoalan kawasan situs seluas 2.612,25 hektar tersebut.

“Kita sepakat dan sependapat untuk menyelamatatkan budaya Jambi. Karena itu, segera dibuat perda inisiatif tentu saja melalui masukan berbagai pihak untuk membuat aturan hukum yang baku,”kata AR Syahbandar.

Disebutkan, guna menindaklanjuti aksi penandatanganan spanduk perlindungan candi, Minggu (26/2), pihaknya telah menjadwalkan hearing khusus dengan Disbudpar Provinsi Jambi. Dan turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.

Menurut Syahbandar, laporan yang diterimanya dari tokoh masyarakat, Raden Cik Den Kertopati—terdapat lima perusahaan yang beroperasi disana. Diantaranya PT Agnikarsa Pertama, PT Bumi Borneo Inti, PT Tripani, PT Sinar Alam Permai (mengolah CPO) dan PT Tegas Guna Mandiri.

Laporan ini diperkuat Surat Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala (BP3) yang menyebutkan lima perusahaan beroperasi di kawasan situs. Kelima perusahaan itu, disebut-sebut dapat mengancam kelestarian situs dan peninggalan budaya. “Karenanya perlu kepedulian kita semua, jangan sampai mengorbankan budaya,”ujarnya.

Menurut Syahbandar, adanya tarik ulur kewenangan bupati yang mengeluarkan izin keberadaan stock pile, semua pihak harus taat pada aturan hukum. Apalagi jika Perda ini sudah di sahkan, tentu harus diikuti dengan Perda di tingkat Kabupaten.

“Kita tidak menolak investasi, karena investasi mampu menggerakkan roda-roda ekonomi. Permasalahannya adalah tempatkanlah pada lokasi yang tidak mengganggu kepentingan lain. Keberadaa penduduk tiga desa yang juga bermukim dalam kawasan situs, penduduk justru harus diberdayakan sebagai penjaga, pengelola dan bagian tak terpisahkan dari denyut kehidupan situs. Berdayakan masyarakat disana sebagai penjaga aset,” kata Syahbandar. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar