Halaman

Rabu, 08 Desember 2010

Pemilukada Tanjabar, MK Putuskan Pasangan Usman-Katamso Menang

Jambi, BATAKPOS

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kemenangan pasangan Usman Ermulan dan Katamso (Utama) pada Pemilukada 25 Oktober lalu. Putusan yang disampaikan oleh Ketua MK Mahfudz MD Jumat (3/12) tersebut memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat, yang menyatakan pasangan Utama menang.

Proses sidang putusan yang berlangsung di gedung MK tersebut dihadiri sejumlah tim pemenangan Utama, termasuk Ketua Tim Koalisi Utama, H Saefuddin. Menurut Donny Pasaribu SP, salah seorang tim pemenangan Usman-Katamso di Jambi, Jumat (3/12) mengatakan, dalam putusannya MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Safrial dan Yamin (SbY).

Disebutkan, tim pemenangan Usman mengaku senang terhadap hasil putusan yang dibacakan Mahfudz sekitar pukul 10.45 WIB tersebut. Pihak Usman bersyukur karena semua yang dituduhkan SbY terhadap pasangan Usman-Katamso tidak terbukti.

Menurut Donny Pasaribu, kemenangan pasangan Usman–Katamso sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat periode 2011-2015 juga diterima lapang dada oleh tim pasangan lainnya (Safrial-Yamin).

Dengan kemenangan Usman – Katamso pembangunan di Kabupaten Tanjab Barat bisa lebih maju lagi. Pihaknya yakin bupati dan wakil bupati baru itu nanti akan memprioritaskan kepentingan masyarakat yang selama ini belum terakomodir. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar