Halaman

Kamis, 28 Oktober 2010

Pemprov Jambi Jamin Selesaikan Konflik Lahan

Jambi, BATAKPOS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berjanji akan menyelesaikan sejumlah konflik lahan yang melibatkan warga dengan perusahaan. Pemprov Jambi kini berupaya untuk mempertemukan pihak bersengketa antara petani dengan pihak perusahaan.

Sengketa lahan yang mulai dimediasi Pemprov Jambi yakni penyelesaian masalah antara masyarakat Desa Tanjung Lanjut Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan PT.Kirana Sekernan/PT.Brahma Bina Bhakti (PT.BBB).

Wakil Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar, Rabu (27/10) mengatakan, pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak Senin lalu. Disebutkan, ada 4 poin yang dibahas yakni pertama, terhadap tuntutan masyarakat yang merasa lahannya berada dalam areal HGU.

Kedua akan dilakukan proses engklav yang akan dikurangi dari luasan tanah dari HGU PT.BBB, ketiga segera dilakukan inventarisasi terhadap tanah milik masyarakat sebagaimana point 1 yang akan dilakukan oleh tim yang akan dibentuk oleh Pemprov Jambi dan Pemkab Muarojambi.

Disebutkan, untuk pelaksanaan pengukuran akan dilakukan oleh BPN dan biayanya akan dibebankan/ditanggung oleh PT.Kirana Sekernan/PT. BBB. Kempat, untuk membuktikan kebenaran lokasi HGU No 2 tahun 1996 yang dikuasai oleh PT.Kirana Sekernan/PT. BBB akan ditetapkan berdasarkan titik koordinat melalui pengukuran kadastral.

Menurut Fachrori Umar, salah satu kasus yang saat ini masih dalam penanganan dan diupayakan penyelesaiannya adalah kasus konflik antara masyarakat Desa Tanjung Lanjut Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan PT Kirana Sekernan.

Masyarakat menuntut untuk dikembalikannya lahan seluas 2100 Ha yang telah dikuasai oleh PT.Kirana Sekernan sejak tahun 2001. Menurut masyarakat tuntutan ini diajukan karena areal seluas 2100 Ha yang termasuk dalam HGU No 2 tahun 1996 milik PT.Kirana Sekernan/PT.Brahma Bina Bhakti (PT.BBB) tersebut berada di wilayahnya dan bukan di Desa Bukit Baling. Selain itu komoditas yang ditanam tidak sesuai dengan SK Hak yang diberikan.

Dikarenakan tuntutan masyarakat belum juga selesai, maka Ketua LSM Forum Masyarakat Petani (FMP) Jambi melalui surat No.041/LSM FMP/VII/2009 tanggal 8 September 2009 kembali menyampaikan permohonan penyelesaian lahan milik masyarakat 8 desa di Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi seluas 2100 Ha.

Ditambahkan, adapun langkah upaya yang telah ditempuh Pemprov Jambi, Pemkab Muarojambi dan BPN RI guna menyelesaikan masalah itu yakni, melalui surat No.525/1253/1-SDA tanggal 12 Mei 2009, Gubernur Jambi memerintahkan Kakanwil BPN Provinsi Jambi untuk mengkaji permasalahan tersebut dari segi administratif, teknis dan yuridis.

Kepala BPN RI yang diwakili oleh Deputi V bidang Pengkajian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN RI, Irjen Pol (purn) Drs.Aryanto Sutadi, M.Sc menyatakan kasus sengketa lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat Desa Tanjung Lanjut yang berada diareal HGU PT.Kirana Sekernan/PT.BBB, sudah selesai, tidak ada masalah lagi.

“HGU milik perusahaan tersebut adalah sah, sesuai dengan peraturan yang luasnya mencapai 6.220 Ha yang terletak di Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi,”katanya.

Aryanto Sutadi mengatakan, tidak ada masalah administratif yang sangat fatal terkait dengan HGU No.2 tahun 1996 yang dipegang/dimiliki PT.Kirana Sekernan/PT.BBB. Yang ada hanyalah perbedaan persepsi masalah nama Desa Tanjung Lanjut yang tidak tertera dalam HGU.

“Oleh BPN RI, kasus ini dianggap selesai, mengingat HGU yang dipegang oleh PT. BBB sah dan sesuai dengan koordinat yang ada sejak dikeluarkan izin HGU perusahaan tersebut, kecuali nanti ada bagian yang akan dilepas dan akan menjadi hak milik bagi masyarakat,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar