Halaman

Senin, 30 November 2009

Kejati Jambi Usut Dugaan Korupsi Rp 27 Milyar di Pemkab Batanghari

Jambi, Batak Pos

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mulai mengusut kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan aliran dana kas daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten Batanghari senilai Rp 27 miliar. Dana tersebut terindikasi penyelewengan dari simpanan rekening bank ke deposito oknum pejabat di Pemkab Batanghari.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, kepada wartawan, Minggu (29/11) mengatakan, penyidik Kejati Jambi telah memeriksa sejumlah saksi menyangkut soal depositoan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Batanghari 2009.

Disebutkan, berdasarkan Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, memang pendepositoan itu tidak menggangu likuiditas, artinya begitu dana tersebut diperlukan maka dana itu pasti ada.

Menurut Andi Herman, ada dugaan bunga dana Rp 27 miliar besaran 11 persen mengalir ke rekening pribadi oknum pejabat, bukan ke kas daerah. Penyidik akan meminta keterangan dari pihak Bank Mandiri tentang aliran bungan sebesar 11 persen itu.

“Kasus ini masih kita dalami. Jika ada ditemukan penyimpangan pada deposit dana tersebut, baru akan ditetapkan tersangkanya. Sejauah ini belum ada tersangka karena masih dalam pul data,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar