Halaman

Senin, 30 November 2009

Kejari Muarojambi Gagal Eksekusi As’ad Syam


Jambi, Batak Pos

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, Muarojambi gagal mengeksekusi As’ad Syam (Anggota DPR RI Partai Demokrat) karena salah kirim surat panggilan. Terdakwa kasus korupsi proyek jaringan PLTD 2004 senilai Rp 4 milyar itu sejatinya dieksekusi oleh Kejari Sengeti, akhir Nopember 2009 menyusul turunnya vonis Mahkamah Agung (MA) 4 tahun kurungan. Namun hingga kini mantan Bupati Muarojambi itu masih bebas.

Sementara Kejari Sengeti menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Sengeti, tentang jadwal persidangan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi vonis 4 tahun Mahkamah Agung terhadap As’ad Syam dalam kasus korupsi proyek jaringan PLTD 2004 itu.

Kajari Sengeti, Muarojambi Rusman Widodo, kepada wartawan di Sengeti, Sabtu (28/11) mengatakan, As'ad Syam telah mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Sengeti, tentang PK. Persidangan As'ad Syam direncanakan Senin(07/12).

Disebutkan, dengan adanya upaya hukum yang dilakukan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu, tidak menghalangi jalannya eksekusi.

“Karena diatur dalam pasal 268 KUHP. Untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung, sebelumnya pihak Kejari Sengeti telah melayangkan surat pemanggilan pertama As'ad Syam. Namun karena kesalahan alamat surat, eksekusi batal dilakukan,”katanya.

Ada kejanggalan tentang alamat As’ad Syam. Sebelumnya Jaksa eksekutor Kejari mengirimkan surat ke alamat kediaman As'ad di Payolebar Kecamatan Jelutung Jambi, padahal As'ad Syam yang menjabat anggota DPR RI, saat ini berdomisili di Jakarta.

“Jaksa eksekutor sudah mengirimkan surat yang kedua, pada tanggal 24 Nopember lalu. Kejari Sengeti, meminta As'ad Syam hadir (03/12) mengenai putusan Kasasi Mahkamah Agung. Jika prosedur tahapan hukum tidak mempan, eksekusi paksa akan dilaukan,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar