Halaman

Selasa, 24 November 2009

Kejati Jambi Cekal Lima Pejabat Terdakwa Korupsi

Jambi, Batak Pos

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap lima pejabat terdakwa korupsi. Pencekalan itu dilakukan guna mempermudah proses hokum terhadap para terdakwa.

Kelima terdakwa yang dicekal tersebut yakni Nawawi Hamid dan Husein Efendi terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Muarojambi senilai Rp 4 miliar. Kedua terdakwa itu kini menunggu proses hukum tetap dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dan Mahkamah Agung RI.

Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Azhari SH kepada BATAKPOS, Rabu (18/11). Menurutnya, Nawawi dan Husein masuk daftar cekal sejak 10 Februari 2009 hingga 10 Februari 2010.

Kemudian terdakwa lain yang dicekal Kejati Jambi yakni Bambang Sutejo dan M Iryani yang terlibat kasus korupsi pembangunan PLTG Tanjung Jabung Barat senilai Rp 7 miliar. Kasus ini masih dalam proses persidangan di PN Kualatungkal, Tanjabar.

“Kedua terdakwa PLTG ini mulai dicekal sejak Mei 2009 hingga Mei 2010. Selama setahun para terdakwa tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia,”kata Andi.

Disebutkan, terdakwa kasus korupsi pemotongan insentif atlet KONI Jambi tahun 2008 senilai Rp 2 miliar yani mantan Ketua Harian KONI Jambi, Nasrun Arbain. Nasrun dicekal sejak 29 Mei 2009 hingga 29 Mei 2010. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar