Halaman

Jumat, 30 Januari 2009

Penjualan Ilegal Kaplingan Kebun Sawit di Merangin Marak

Merangin, Batak Pos

Penjualan kaplingan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Merangin secara illegal kini mulai marak. Bahkan warga dirugikan puluhan juta rupiah akibat pemalsuan surat lahan kebun sawit kepada orang lain.

Sutrisno (36) seorang petani warga Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin kepada wartawan di Merangin, Rabu (28/1) mengatakan, dirinya telah ditipu oleh Sugianto (41) seorang makelar lahan perkebunan sawit warga Desa Sungai Kapas Rt 06, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

Menurut Sutrisno, modus penipuan itu yakni, Sugianto menawarkan perkebunan kelapa sawit kaplingan kepada Sutrisno dengan harga Rp 15 juta. Nomor kaplingan sawit itu No 142 N0 BPN 1767 dan No SK Bupati Merangin H Rotani Yutaka SH MM No 288 A pada 30 September 2002 lalu.

Lahan tersebut atas nama Antoni. Prosedur jual beli sudah dengan sebenarnya yakni dengan membuat surat bermaterai. Namun tiba-tiba Kepala Desa Bukit Beringin, Djamil memberikan surat kepada Sutrisno untuk tidak lagi memanen sawit di lahan perkebunan yang telah diberi dari Sugianto.

“Saya kaget membaca surat ini. Saya merasa sudah ditipu Sugianto. Saya terpaksa membuat surat kuasa kepada Dede Riska Dinata 12 Juli 2008 lalu. Agar permasalahan penipuan penjualan lahan sawit tersebut diproses hokum. Bila penting proses ini sampai ke pengadilan,” kata Sutrisno.

Sementara itu Ketua LSM PKN-LH, Dede Riska mengatakan, kepala desa setempat, Djalil telah berjanji kepada masyarakat yang tertipu dengan mengembalikan dana ganti rugi Rp 87 juta lebih. Surat peryataan sekitar 30 warga petani sudah ditanda tangani.

Warga petani Desa Bukit Beringin dan Desa Sungai Kapas meminta aparat hokum untuk memproses Sugianto dan Djamil karena telah menipu masyarakat petani. Mereka juga meminta aparat hokum segera menangani kasus penipuan jual beli lahan illegal tersebut. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar