Halaman

Jumat, 30 Januari 2009

Ketua DPD Partai Demokrat Kepulau Riau Bantah Miliki Ektasi

Jambi, Batak Pos

Mantan Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Kepulau Riau (Kepri), Abdul Aziz (40) membantah kepemilikan 28 pil esktasi yang ditemukan di kamar hotel bersama seorang teman perempuannya Ira Sapurawati (35) oleh Satuan Narkoba Poltabes Jambi belum lama ini. Rekonstruksi penangkapan Abdul Aziz telah dilakukan sat Narkoba Poltabes Jambi , Kamis (29/1) guna melengkapi pemberkasan.

Kasat Narkoba Poltabes Jambi, AKP Aritonang kepada wartawan, Jumat (30/1) mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan agar pihak kejaksaan lebih jelas mengenai kasus itu.

“Berkasnya belum P21 (lengkap) kok, cuma rekonstruksi biasa. Hingga rekonstruksi penggeledahan, Azis masih tidak mengakui bahwa pil ekstasi yang ditemukan adalah miliknya. Dirinya membantah keras kepemilikan puluhan butir ekstasi tersebut,”katanya.

Disebutkan, Abdul Azis ditangkap di kamar 608 Hotel Abadi Grand Jambi bersama seorang teman wanitanya serta seorang bernama Irwan warga Villa Kenali, Mayang, Jambi, yang disebut Azis pernah masuk ke kamarnya. Irwan sendiri adalah tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, yang dilaporkan oleh Azis.

Menariknya, Azis dan Irwan yang sebelumnya sempat bekerja sama, dalam rekonstruksi kemarin malah bersitegang dan terlibat adu mulut cukup hebat. Kejadian yang cukup menarik perhatian itu terjadi pada adegan ke-16 dari 62 yang diperagakan Azis dalam reka ulang tersebut, yakni pertemuan antara Azis dan Irwan.

Menurut Aritonang, versi Azis, pertemuan tersebut dilakukan di lobi hotel. Saat itu ia sedang berada di Padamaran Coffee Shop Hotel Abadi Grand. “Setelah menerima daftar menu, saya menerima telepon dari Irwan yang mengatakan dia sudah di hotel,” kata Azis seperti dikutip Aritonang. Setelah itu Azis meminta Ira menunggu di ruangan tersebut, sementara ia menemui Irwan.

Di lobi hotel, mereka lalu bersalaman. Menurut Azis, setelah bersalaman, mereka berdua kemudian naik ke lantai enam menuju kamar Azis, kamar 608. Namun keterangan itu langsung dibantah oleh Irwan.

“Tidak. Saya tidak sempat naik. Usai bersalaman dan menanyakan kabar, Azis mengatakan sedang ada tamu dan meminta agar pertemuan ditunda besok. Setelah itu, saya pulang dan dia (Azis, red) kembali ke sana (arah Padamaran Coffee Shop),” ujar Irwan seperti dikutip Aritonang.

Disebutkan, perdebatan tersebut berlangsung cukup lama. Masing-masing berani bersumpah bahwa ucapan mereka benar. Menurut pengakuan Azis, setelah itu dia diperintahkan Irwan untuk tidak mengaktifkan handphone-nya hingga matahari terbit. Azis juga tidak boleh keluar kamar sebelum dihubungi Irwan.

Keesokan hari, Azis dan Ira pun keluar. Saat hendak menuju lift, seorang polisi menanyakan kepadanya apakah dia yang menghuni kamar 608. Setelah dibenarkan oleh Azis, polisi langsung menyerahkan surat penggeledahan. Selanjutnya polisi menggeledah kamar Azis hingga ditemukan 28 butir pil ekstasi.

Sementara itu, kuasa hukum Azis, Asril, kepada wartawan mengatakan, bahwa kliennya membantah pil tersebut milik Aziz. Dalam rekonstruksi tersebut, kata Asril, petugas pertama yang memeriksa tas hitam milik Azis tidak menemukan apa pun di dalamnya.

Kuasa hukum Irwan, Adi Saputra, juga tetap berpegang pada pernyataan kliennya tidak pernah ikut ke kamar Azis. “Dia cuma bertemu sebentar di lobi,” katanya. Menurutnya, apa pun pengakuan dari Azis, merupakan haknya. Adi sendiri memiliki bukti-bukti untuk membela Irwan pada persidangan nanti. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar