Halaman

Rabu, 05 November 2008

Pengelolaan Sampah dan Drainase di Kota Jambi Minus

Jambi, Batak Pos

Pengelolaan sampah dan pembenahan drainase (selokan air) di Kota Jambi kurun waktu tiga tahun terakhir masih minus atau jauh dari harapan masyarakat. Pengelolaan sampah oleh pihak ketiga dinilai tidak efektif menambah rumitnya pengelolaan sampah. Kemudian pembenahan selokan air juga belum efektif.

Pengelolaan sampah di Kota Jambi oleh pihak ketiga yang saat ini dilakukan PT Usaha Sehat Bersama (USB) harus ditinjau ulang. Karena pengelolaan sampah oleh USB tidak menjangkau hingga kepemukiman penduduk.

Kedepan pengelolaan sampah harus dikembalikan ke pihak kecamatan, kelurahan dan RT. Pemberdayaan pemerintah paling bawah seperti lurah, RT dalam mengatasi sampah dan drainese harus segera diwujudkan.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin dalam sambutannya pada Pelantikan Walikota Jambi Periode 2008-2013 (dr Bambang Priyanto-Sum Indra) di DPRD Kota Jambi, Selasa (4/11).

Pasangan yang diusung PAN, PBB dan PKPB menang dari empat pasangan yang bertarung di Pilkada Jambi 20 Agustus 2008 lalu dengan perolehan suara 68.495 suara atau 43,49 persen dari jumlah mata pilih.

Menurut Gubernur Jambi, sebagai etalasi Provinsi Jambi, Kota Jambi harus mencerminkan Provinsi Jambi sebagai kota yang asri dan indah. Dirinya juga meminta Walikota dan Wakil Walikota Jambi yang baru mewujudkan Kota Jambi menjadi kota terbersih di Indonesia.

“Kita minta pasangan walikota yang baru dilantik dapat menjadikan Kota Jambi berseri. Pengelolaan tata kota, sampah, drainase harus diprioritaskan. Karena ini merupakan kebutuhan masyarakat. Kemudian mewujudkan misi dan visi saat kampanye,”katanya.

Mantan Walikota Jambi, Arifien Manap kepada wartawan mengatakan, pemberhentian pihak ketiga dalam pengelolaan sampah belum tepat. Karena biaya pengelolaan sampah sangat besar dan membutuhkan pekerja yang banyak.

Sementara pengelolaan sampah oleh pihak ketiga dalam hal ini USB sudah sesuai anggaran. Anggaran untuk pihak USB selama setahun hanya mencapai Rp 10 miliar. “Jika pihak ketiga ini dihentikan, pengelolaan sampah oleh dinas kebersihan, kecamatan, lurah dan RT kurang efektif dalam anggaran,”katanya.

Secara terpisah, Direktur PT USB, Syafrudin kepada Batak Pos mengatakan, pengelolaan sampah oleh pihaknya diakuinya belum maksimal. Hal itu karena kontrak pengelolaan sampah hanya dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Menurutnya, pengelolaan sampah di Kota Jambi harus melibatkan RT. Di Kota Jambi ada 1800 RT dapat diberdayakan untuk pengelolaan sampah. Seperti pemberian gerobak sampah kepada setiap Rt dan RT menunjuk petugas pemungut sampah dari rumah-kerumah untuk bunag ke TPS.

“Program ini cukup efektif. Harus ada top managemen atau kepastian angkut sampah dari rumah penduduk ke TPS. Biaya petugas pemungutan sampah dari rumah itu adalah swadaya masyarakat. Hal ini harus melibatkan camat, lurah dan RT,”katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Kota Jambi, Arif Munandar mengatakan, sesuai dengan UUD 18 2008 tentang pengelolaan sampah, bahwa sampah tidak lagi hanya dibuang ke TPA. Namun sampah harus ada pengelolaan untuk daur ulang.

“Pemanfaatan sampah harus dilakukan. Seperti pemanfaatan gas metana sampah. Kemudian pembuatan tempat pemisahan sampah basah dan kering di setiap TPS. Kita sudah mulai distribusikan 50 gerobak sampah kepada masyarakat,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar