Jambi, Batak Pos
Warga Jambi yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Jambi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut Gubernur Jambi, H. Zulkifli Nurdin yang disebut ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Jambi di Jl Cidurian, Cikini Jakarta, dengan kerugian negara mecapai Rp 7,4 miliar.
Sementara Sekda Provinsi Jambi (non aktif), Chalik Saleh telah divonis tiga tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/10) lalu. Desakan warga Jambi itu diserukan saat berunjukrasa di Simpang Lampu Bank Indonesia (BI) Telanaipura Jambi dan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi , Senin (27/10).
Pengunjukrasa juga mendesak KPK untuk mengusut aliran dana Rp 2 miliar dalam bentuk cek dari Sudiro Lesmana, selaku kontraktor pembangunan mess Jambi itu.
“Kita minta Kejati Jambi bisa menyampaikan apa yang menjadi desakan kita ini ke KPK sekarang juga. Pengusutan kasus mess Jambi yang dilakukan KPK telah terjadi keganjilan. KPK sangat tidak adil di dalam menjatuhkan status hokum yang terlibat dalam kasus ini,”ujar Fiet Hariyadi, koordinator pengunjukrasa.
Pihaknya juga mempertanyakan, dalam kasus ini, hanya Sekda Jambi Jambi Chalik Saleh saja yang menjadi terdakwa, sedangkan Gubernur Jambi H. Zulkifli Nurdin , yang diduga telah menerima suap cek senilai 2 miliar dari Sudiro Lesman tidak di tetapkan status hukumnya.
Staf Intel Kejati Jambi, Edi Iskandar mengatakan, untuk melakukan penyampaian desakan ke KPK itu bukan wewenang Kejati Jambi. Menurutnya, desakan warga ke Kejati Jambi, adalah salah alamat. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar