Jambi, Batak Pos
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Soewarno Soerinta menganjurkan Sekda Provinsi Jambi (non aktif), Chalik Saleh tidak naik banding atas vonis tiga tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/10) dalam kasus korupsi pembangunan Mess Pemda Jambi di Jl Cidurian, Cikini Jakarta, dengan kerugian negara mecapai Rp 7,4 miliar.
Menurut Soewarno, Chalik Saleh diminta tabah dan menerima keputusan vonis tersebut. Dewan juga meminta agar Chalik Saleh dengan kuasa hukumnya menerima vonis yang dijatuhi hakim Tipikor.
Sementara itu, Chalik Saleh divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta serta membayar uang pengganti Rp 950 juta, Oleh pengadilan Tipikor, Jakarta. Atas keputusan itu, Chalik pikir-pikir. Sidang yang berlangsung di lantai I Pengadilan Tipikor, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan itu dibacakan Ketua Majelis hakim Moerdiono.
Menurut Hakim , terdakwa Chalik Saleh, terbukti melangar pasal 3 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP dalam pembangunan Mess Pemda Jambi di Jl Cidurian, Cikini Jakarta, dengan kerugian negara mecapai Rp 7,4 miliar. Atas tindakan melakukan penunjukan langsung terhadap PT Cipta Pesona Usaha, dalam pembangunan Mess Pemda Jambi tersebut.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Selain itu, JPU juga meminta agar Chalik membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Atas keputusan itu, terdakwa Chalik Saleh pikir-pikir, dan setelah sidang Chalik langsung dibawa ke Tahanan di Polda Metro Jaya. Dalam Sidang itu tampak beberapa pejabat teras Pemda Propinsi Jambi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar