Senin, 18 Oktober 2010

KPK Intensifkan Pemeriksaan Kasus Damkar di Provinsi Jambi

Bupati Tebo H Madjid Muaz
Mantan Walikota Jambi H Arifien Manap
Bupati Tanjabtim H Abdullah Hich
Mantan Bupati Batanghari H Abdul Fattah
Jambi, BATAKPOS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran (Damkar) oleh oknum Pejabat Departemen Negeri tahun 2004 lalu. Sejak Rabu (13/10) sejumlah kepala daerah di Provinsi Jambi mulai diperiksa KPK di Mapolda Jambi. Sementara November 2008 lalu pemeriksaan serupa juga dilakukan Polresta Jambi.

Kepala daerah di Provinsi Jambi yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain mantan Walikota Jambi, Arifien Manap, mantan Bupati Batanghari Abdul Fattah, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Abdullah Hich dan Bupati Kabupaten Tebo, Madjid Mu'az.

Pantauan BATAKPOS di Mapolda Jambi, Kamis (14/10) penyidik KPK memeriksa Bupati Tebo Madjid Muaz. Sehari sebelumnya memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich. Kedua bupati itu diperiksa sebagai saksi.

Menurut cacatan BATAKPOS, tim KPK juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Polresta Jambi (Rabu 5 November 2008) lalu. Empat orang saksi datang ke Polresta Jambi menemui dua anggota tim penyidik KPK.

Ke-empat saksi yang menyerahkan dokumen dan berkas surat-surat terkait pengadaan mobil Damkar pada tahun 2004, lalu yakni, yakni Syarifuddin Yasak, Mantan Kepala Damkar Kota Jambi, Syargawi Usman, mantan Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Batanghari, Raden Usman, dari Kabupaten Tebo dan Djafar, S.Sos, dari Kabupaten Tanjab Timur.

“Jika ingin tanya tentang Damkar, silakan tanya pada Humas KPK Johan Budhi. Kami tidak bisa berkomentar. Yang berhak untuk menerangkan ini hanya Johan Budhi. Silakan anda tanya,”ujarnya penyidik.

Berdasarkan informasi yang didapat BATAKPOS, November 2008 lalu, tim penyidik KPK telah melakukan pengumpulan data di Kabupaten Batanghari, Tebo, Tanjabtim dan Kota Jambi terkait dengan barang bukti mobil Damkar yang diduga di mark-up berjemaah oleh oknum Pejabat Departemen Negeri dan beberapa kepala daerah di Indonesia.

Enam anggota penyidik KPK memeriksa mobil Damkar Pemda Batanghari dan Tebo di Lapangan Merdeka Muara Bulian, Selasa (4/11/2008). Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa bukti Damkar di Muarasabak milik Pemkab Tanjung Jabung Timur.

Pemeriksaan Damkar dilakukan yakni surat-surat mobil, pengukuran fisik serta pengujian langsung mesin pompa air mobil Damkar.

Kasus mobil Damkar untuk Kabupaten Batanghari, pengadaan melalui dinas perkotaan Batanghari yang bekerja sama dengan PT. Istana Saranaraya selaku pemborong yang tertuang dalam surat perjanjian nomor 050/05/SPK/2004 dengan nilai penawaran Rp. 1.198.750.000.

Damkar dengan jenis kendaraan roda enam type V 80 ASM Isuzu ELF 66 ini diadakan diduga tanpa pelaksanaan tender terlebih dahulu. Penunjukan langsung ini berdasarkan radiogram Menteri Dalam Negeri Hari Subarno.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Oentarto Sindung Mawardi.

Pemeriksaan sebelumnya, KPK juga sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Batanghari, Abdul Fattah, Mantan Walikota Jambi, Arifin Manap, Bupati Tebo Madjid Mua”z dan Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdullah Hich

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri di masa Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kepada sejumlah pemerintah daerah. Radiogram itu meminta supaya kepala daerah membeli mobil damkar dengan jenis dan rekanan yang telah ditentukan.

Radiogram yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi itu menunjuk PT Istana Sarana Raya dengan Direktur Utama (Dirut) Hengky Samuel Daud sebagai rekanan tunggal.

Beberapa pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Oentarto Sindung Mawardi, Anggota DPR mantan Gubernur Riau, Salhe Djazit, Mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setyawan, Wali Kota Medan Abdillah dan Wakil Wali Kota Medan Ramli. Bahkan, mantan Wali Kota Makassar Amiruddin Maula Baso telah divonis empat tahun penjara terkait kasus ini.

Humas KPK, Johan Budhi, yang dihubungi BATAKPOS lewat telepon gengamnya dari Jambi, Kamis (14/10) tidak berhasil diwawancarai. Telepon yang dihubungi hanya ada suara nada penjawab yang bernada “mohon maaf saya tidak bisa dihubungi, nanti saya hubungi kembali”.ruk

Tidak ada komentar: