Rabu, 24 Februari 2016

Zumi Zola: Kades Harus Paham Asas Manfaat Serta Prosedural Dana Desa

 

Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA
Jambipos Online, Jakarta-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA menekankan bahwa para kepala desa (Kades) harus memahami asas manfaat dan prosedural Dana Desa. Zola juga berharap supaya dana desa dilaksanakan sesuai dengan dasar regulasi yang ada dan benar-benar bisa membawa manfaat yang besar bagi masyarakat desa. 
Untuk itu, Zola mengatakan agar kegiatan dana desa direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dan diawasi semaksimal mungkin. Selain itu, dia meminta agar pendampingan oleh Pendamping Dana Desa juga dimaksimalkan.
Hal itu dikemukakan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan dan Pemberdayaan Desa “Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Persiapan penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Rakornas yang dibuka oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia tersebut diikuti oleh para gubernur, bupatei/walikota se Indonesia.
Zola menyatakan, Program Dana Desa harus menjadi bagian utuh dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang Provinsi Jambi). “Harus menjadi bagian utuh dari Musrenbang kita. Tadi sudah saya buat catatan, kalau saya lihat setahun kemarin tahun 2015 semuanya tentang pembangunan fisik, yaitu jalan, jembatan,” ujarnya. 
“Bagaimana pembangunan dari bapak dan ibu kades kalau buat rencana itu harus sinergi dengan program kabupaten/kotanya. Harus juga sinergi dengan program besar Pemprov dan yang Pemprov ini juga harus mampu menyatukan semua itu dengan program dan kebijakan nasional. Misalnya jalan harus diprioritaskna jalan produksi karena kita ada kebijakan kedaulatan pangan. Jadi, ide-ide ini harus disatupadukan semua, supaya pembangunan dari bawah keatas itu satu, satu tujuan,” ujar Zola.
Zola menjelaskan, Dana Desa sangat besar manfaatnya. “Dana Desa sangat bermanfaat bagi Provinsi Jambi. Alhamdulillah tahun 2015 sudah terserap 91 persen, itu sudah bagus untuk tahap awal. Tentunya jangan berpuas dulu karena kita maunya lebih dari itu, kalau bisa 100 %,” katanya. 
“Kalau saya lihat tadi, pembangunan kabupaten/kota se Provinsi Jambi semuanya fisik, memang inilah yang dikeluhkan oleh masyarakat melalui Kades, camat, bupati/walikota kepada saya waktu saya rapat besar, dan ternyata memang itu yang digunakan oleh mereka. Tinggal, bagaimana asas manfaatnya, bukan hanya asas manfaat dari desa terkait, tetapi juga harus sesuai dengan program bupati/walikota, serta program Pemprov, sampai kebijakan presiden dan Wakil Presiden,” tutur Zola.
Zola berharap agar penyerapan Dana Desa meningkat, namun lebih mementingkan asas manfaaat, artinya manfaat dari program dan kegiatan Dana Desa itu bagi masyarakat dea yang bersangkutan. “Yang menjadi titik concern saya adalah para kades harus paham dua faktor, asas manfaat dan proseduralnya. Dua itu yang mungkin akan butuh waktu untuk dapat disampaikan idenya dari desa sampai ke tingkat Provinsi Jambi,” tegas Zola.
Zola menambahkan, peran Pendamping Dana Desa sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam mensukseskan Program Dana Desa. 
“Pembekalan Pendamping Dana Desa sangat penting dan sangat menentukan. Kadang, terjadi pelanggaran hukum seperti pelanggaran dana, bukan karena niatnya untuk menyelewengkan, tetapi karena ketidaktahuan, itu juga bisa terjadi. Para bupati/walikota juga hadir di sini, pasti punya semangat yang sama, itu sangat penting sekali untuk monitoring dan pengawasan,” ungkap Zola.
Zola mengemukakan supaya tenaga dari eks PNPM dilibatkan dalam Pendamping Dana Desa. Provinsi Jambi sukses di program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). Karena dana desa ini harus ada pengawasan, harus ada monitoringnya, dan inilah yang akan saya sampaikan kepada seluruh bupati/walikota, camat, dan kades.
“Ayo kita libatkan tenaga dari PNPM, karena PNPM kan ada insinyurnya juga, kita gunakanlah, sayang kalau tidak digunakan,” lanjut Zola.
“Sosialisasi sudah dalam trek yang benar, dengan serapan 91% di tahun awal. Tinggal komunikasi ini tetaap terjaga, dan ada kebijakan-kebijakan baru dari kementerian terkait yang harus kami sampaikan sampai ke tingkat desa, tentunya dengan bantuan para bupati/walikota,” terang Zola.
“Masukan dari beliau (Wapres) akan kami sampaikan kepada semua Kades se Provinsi Jambi. Besar harapan dari Pemerintah Pusat, Pak Presiden, Pak Wapres agar Dana Desa ini bisa sukses. Betul seperti beliau katakan, baik itu bupati/walikota membangunnya desa, gubernur membangunnya desa, presiden dan Waprespun membangunnya desa juga. Tinggal sekarang, bukan saja benar secara prosedur, artinya tidak menyalahi aturan, undang-undang, aturan dari menterinya juga ada, tinggal bagaimana asas manfaatnya. Tadi disampaikan Pak Wapres, ada sepanjang jalan diaspal tetapi ketika dicek, aspalnya tipis, mudah-mudahan tidak terjadi di Provinsi Jambi. Ini harus dimonitor semuanya,” pungkas Zola.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jambi, Eni Hariyati menambahkan, jumlah Dana Desa di Provinsi Jambi Tahun 2015 sebesar Rp381.560.156.000, tahun 2016 menjadi Rp856.771.029.000, dan, realisasi pencairan Dana Desa Provinsi Jambi tahun 2015 adalah Rp337.133.790.286 (91,91%).
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, H.M. Jusuf Kalla (JK) menyatakan, negara harus membangun desa karena 50 sampai 60% penduduk Indonesia tinggal di pedesaan, untuk meningkatkan kemandirian masyarakat desa, meningkatkan serapan lapangan kerja di sesa, sebagai upaya pemerataan pembangunan, serta untuk mengurangi ketimpangan.
JK menekankan, dalam pelaksanaan Dana Desa, yang harus diutamakan adalah asas manfaat, bukan hanya asas prosedural (aturan, administrasi, dan persentase serapan anggaran). “Harus berbicara prosedur, tetapi juga harus berbicara manfaat. Jadi, prosedur penting, tetapi yang lebih penting lagi adalah manfaat,” tegas JK.
Untuk itu, JK berpesan kepada Kementerian Desa agar memiliki semacam standardisasi manfaat Dana Desa bagi masyarakat dan harus punya kemampuan untuk membuat standardisasi tersebut.
JK mengatakan, kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan Dana Desa pada tahun  2015 bisa dipahami sebagai tahun awal Dana Desa, tetapi tahun ini (2016), kelasalahan tersebut jangan lagi terulang, dan untuk itulah dibutuhkan Pendamping Dana Desa yang berkualitas baik, yang diantaranya bisa diambil dari PNPM yang sudah punya pengalaman, sehingga pendamping tidak mulai dari nol. “Pendamping Dana Desa harus lebih pintar daripada masyarakat desa, kalau tidak, lebih baik tanpa pendamping,” ungkap JK.
Dengan pelaksanaan Dana Desa yang baik, JK berharap agar desa menjadi wilayah ekonomi yang maju, dengan infrastruktur, dan logistik yang baik.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, dalam laporannya menyampaikan, tahun 2015, 89% Dana Desa dialokasikan untuk pembangunan, 6% untuk aparatur, 3% untuk pembinaan masyarakat, dan 2% untuk pemberdayaan masyarakat.
Marwan Jafar berharap agar penyelenggaraan Dana Desa benar-benar bisa mengurangi kemiskinan.
Marwan berpesan, ketika desa dipercaya untuk mengelola keuangan, maka desa harus memiliki kebajikan dan arif untuk menggunakan uang tersebut.
Marwan Jafar mengungkapkan, Dana Desa didorong untuk mendukung pelayanan dasar dan energi, karena 16.775 desa di Indonesia rawan air, 1.235 desa yang kering, dan 12,3% desa tidak terlayani listrik(berdasarkan data BPS tahun 2014). 
“Balai benih, irigasi, embung desa, jalan usaha tani juga harus dibenahi untuk ketahanan pangan berbasis desa,” ujar Marwan Jafar. Selain itu, Marwan Jafar juga berharap agar Desa Adat bisa disahkan. (Asenk Lee)

Tidak ada komentar: