Rabu, 24 Februari 2016

Terpidana DPO Mantan Direktur PT Jambi Indoguna Internasional M Sajuri Ditangkap di Bandung

 

Sajuri DPO Kejari Jambi yang Ditangkap Bandung saat di Soekarno Hatta. IST
Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Negeri Jambi menangkap seorang terpidana korupsi yang kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2016).
Koruptor yang buron dan diburu pihak kejaksaan dan tertangkap di Bandung itu adalah mantan Direktur PT Jambi Indoguna Internasional (JII) M Sajuri, kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jambi Marcos Simare Mare, di Jambi, Minggu (21/2).
Dia dihukum satu tahun enam bulan penjara pada 2002 lalu, namun kabur sebelum menjalani masa tahanan. Terpidana Sajuri ditangkap oleh tim gabungan Kejari dan Kejati Jambi serta Intel Kejagung pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.30 WIB di Kota Bandung.
Sajuri berhasil ditangkap setelah pihak kejaksaan membuntutinya sejak beberapa waktu lalu.
Terpidana sebelumnya tiba dari Kalimantan dan berencana ke Bandung, sesampainya di bandara langsung ditangkap, kata Marcos lagi. Sajuri langsung dibawa ke Jambi untuk menjalani hukuman.
Kasus yang menjeratnya terjadi tahun 2006, modusnya M Sajuri mengajukan pencairan dana ke badan usaha milik daerah Provinsi Jambi PT Jambi Indoguna Internasional (JII) untuk kegiatan perkebunan sawit dengan nilai anggaran Rp 2,5 miliar.
Namun dana tersebut ternyata dipergunakan untuk hal lain. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 407 juta. (Ant)

Tidak ada komentar: